Update e-Bupot 21/26 Versi 1.4, Ini Tambahannya!

Sumber:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan update pada aplikasi e-Bupot 21/26 versi 1.4 di DJP Online. Pada versi ini, DJP melakukan perbaikan bugs dan pembaruan terkait data sumber validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perekaman bukti potong. Selain itu, terdapat juga penambahan opsi sertifikat elektronik saat melakukan submit SPT Masa PPh Pasal 21/26. Semula, submit SPT Masa PPh Pasal 21/26 dilakukan dengan menggunakan kode verifikasi via email server.
Update pada aplikasi e-Bupot 21/26 ini terus dilakukan untuk penyempurnaan layanan. Sebelum update versi 1.4 ini, DJP telah melakukan update versi 1.2 dan 1.3. Pada update versi 1.2, DJP melakukan penambahan akumulasi penghasilan bruto pada bukti potong PPh final pesangon/manfaat pensiun, pembuatan bukti potong 1721-A1, penambahan fitur download bukti potong massal pada user perekam, penambahan fitur generate kode billing dan rekam setoran pada user perekam dan pembaruan tampilan daftar bukti potong yang tidak lagi memunculkan bukti potong dengan status hapus dan batal, dan pembuatan auth key untuk wajib pajak yang menggunakan layanan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Sementara itu, pada versi 1.3, pembaruan terdapat pada ekspor bukti potong, edit data pada saat ubah bukti potong dan perbaikan kesalahan poin 15 dan 16 pada formulir induk SPT dengan status pembetulan.
Tanggal: 22 Maret 2024