Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Wajib Pajak, Apa Saja?

Sumber:
Dalam perpajakan, sering kali terjadi sengketa pajak akibat adanya ketidaksamaan persepsi atau perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan petugas pajak. Dengan adanya sengketa pajak tersebut, wajib pajak mempunyai hak melakukan upaya hukum di bidang perpajakan yang dijamin lewat undang-undang kepada wajib pajak untuk mendapatkan keadilan. Apa saja upaya hukum tersebut?
- Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan atau Keputusan DJP (Pasal 16 UU KUP)
Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan berupa kesalahan tulis nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, dan lain-lain; kesalahan hitung; atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan, baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan wajib pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Surat-surat yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:
- Surat Ketetapan Pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
- Surat Tagihan Pajak;
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
- Pengajuan Gugatan (Pasal 23 UU KUP)
Gugatan pajak dapat diajukan oleh wajib pajak melalui pengadilan pajak apabila wajib pajak tidak setuju dengan keputusan atau ketetapan kantor pajak atas kewajiban perpajakannya. Gugatan pajak hanya dapat diajukan atas permasalahan yang ditimbulkan karena proses administrasi perpajakan seperti pelaksanaan surat paksa, penerbitan surat ketetapan pajak atau keputusan yang tidak sesuai dengan prosedur dan sebagainya. Sementara itu, untuk hal-hal yang terkait dengan perbedaan persepsi dalam menghitung pajak terutang tidak termasuk substansi yang dapat digugat.
- Permohonan Keberatan (Pasal 25 UU KUP)
Keberatan pajak merupakan proses penyelesaian sengketa perpajakan yang diajukan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas perbedaan pendapat pada hasil pemeriksaan pajak yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). SKP tersebut meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Selain itu, sengketa juga dapat timbul karena adanya pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan undang-undang.
- Permohonan Banding (Pasal 27 UU KUP)
Apabila dalam proses keberatan, wajib pajak tidak setuju dengan putusan keberatan dari DJP, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada pengadilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan tersebut. Pengajuan banding dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima.
- Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi (Pasal 36 UU KUP)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya serta permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar.
Nah, itu adalah upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk mendapatkan keadilan. Semoga bermanfaat.
Jika Anda mengalami kesulitan dan membutuhkan jasa pendampingan dalam melakukan upaya hukum tersebut, Anda dapat menghubungi enforceA Indonesia sebagai jasa konsultan pajak yang bersertifikasi, handal dan profesional serta sudah berpengalaman dalam menghadapi berbagai kasus sengketa perpajakan.