Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

30 September 2020

Upaya Agar SPT Tahunan Tidak Lebih Bayar

Hero

Sumber:

Oleh: Rixson Valentine

Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan adalah alat bagi Wajib Pajak (WP) untuk menyajikan perhitungan pajak selama setahun ke belakang, atas perhitungan tersebut WP bisa tahu apakah masih ada pajak terutang di akhir tahun, atau justru ada kelebihan bayar. Namun tidak sedikit WP yang mengusahakan SPT Tahunan mereka agar tidak menjadi lebih bayar, mengapa? Jawabannya satu kata, “pemeriksaan”. Sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK No. 184 tahun 2015, WP yang menyampaikan SPT lebih bayar akan diperiksa oleh otoritas pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Atas satu dan lain hal selalu ada kekhawatiran bagi WP akan munculnya sengketa pajak apabila diperiksa, yang meskipun WP tersebut selama ini sudah berusaha patuh pajak.

Urgensi meminimalkan risiko SPT Tahunan menjadi lebih bayar seperti penjelasan di atas menjadi semakin besar manakala di pertengahan tahun (pada tahun berjalan) WP mengalami penurunan penghasilan, sehingga secara perhitungan kasar pun WP sudah tahu bahwa SPT Tahunan miliknya akan menyatakan lebih bayar. Komponen yang paling besar pengaruhnya sehingga WP tersebut tahu akan terjadi lebih bayar pada SPT Tahunan miliknya adalah apabila dia wajib mengangsur pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.

Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Pengertian PPh Pasal 25 secara singkat adalah pajak yang dibayarkan oleh WP setiap bulan untuk mengangsur pajak terutang di akhir tahun, maksudnya agar WP tidak diberatkan dengan membayar sekaligus pajak terutang di akhir tahun. Jadi PPh Pasal 25 menjadi kredit pajak perhitungan pajak tahunan.

Namun angsuran PPh Pasal 25 dapat menjadi beban yang cukup besar bagi WP apabila WP dalam tahun berjalan mengalami penurunan penghasilan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Dalam kondisi seperti itu angsuran PPh Pasal 25 dapat mengganggu likuiditas/cash flow WP. Maka apabila besar angsuran PPh Pasal 25 dapat dikurangkan, akan sangat menolong keuangan WP. Oleh karena itu, otoritas pajak menyediakan kesempatan bagi WP untuk menyampaikan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, sebagaimana diatur dalam KEP-537 tahun 2000. Pasal 7 aturan tersebut menjelaskan apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25, WP dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak

Selain mengajukan penurunan angsuran PPh Pasal 25, WP tersebut juga bisa mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh pihak lain.

Pasal 1 ayat (1) PER-21 tahun 2014 menjelaskan WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.

Kesimpulan

Tidak sedikit WP yang mengusahakan SPT Tahunan mereka agar tidak menjadi lebih bayar, mengapa? Jawabannya satu kata, “pemeriksaan”. Atas satu dan lain hal selalu ada kekhawatiran bagi WP akan munculnya sengketa pajak apabila diperiksa, yang meskipun WP tersebut selama ini sudah berusaha patuh pajak.

Komponen yang paling besar pengaruhnya sehingga WP tersebut tahu akan terjadi lebih bayar pada SPT Tahunan miliknya adalah apabila dia wajib mengangsur pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Apabila besar angsuran PPh Pasal 25 dapat dikurangkan, akan sangat menolong keuangan WP. Oleh karena itu, otoritas pajak menyediakan kesempatan bagi WP untuk menyampaikan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, sebagaimana diatur dalam KEP-537 tahun 2000.

Selain mengajukan penurunan angsuran PPh Pasal 25, WP tersebut juga bisa mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh pihak lain.