Untung Rugi Derivatif, Kenapa Fiskus Tidak Percaya Nilai Wajar Akuntansi
Sumber: Magnific
Perusahaan yang memakai instrumen derivatif seperti forward, swap, dan opsi untuk melindungi nilai transaksi valuta asing sering bingung menghitung pajaknya. Aturan akuntansi dan aturan pajak mengukur untung rugi derivatif dengan cara berbeda, dan sejarah pengaturannya sendiri pernah berubah arah karena putusan pengadilan.
Nilai Wajar di Laporan Keuangan Belum Tentu Sama dengan Penghitungan Pajak
Dalam akuntansi, PSAK 71 mengatur pengukuran instrumen derivatif pada nilai wajar. Perubahan nilai kontrak tercatat di laporan keuangan meski keuntungan atau kerugiannya belum direalisasikan lewat penyelesaian kontrak.
Untuk keperluan pajak, perusahaan perlu memeriksa apakah pencatatan itu juga bisa diakui secara fiskal. Frasa “diterima atau diperoleh” dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh tidak berarti seluruh penghasilan harus menunggu pembayaran tunai. Dalam pembukuan berbasis akrual, penghasilan diakui ketika diperoleh dan biaya diakui ketika terutang, bukan semata-mata ketika uang berpindah tangan.
Ketentuan soal selisih kurs juga perlu diperhatikan. Penjelasan UU PPh menyebutkan bahwa keuntungan dan kerugian akibat fluktuasi kurs diakui berdasarkan sistem pembukuan yang diterapkan secara konsisten sesuai standar akuntansi. Karena itu, perubahan nilai wajar derivatif dan selisih kurs tidak boleh disamaratakan begitu saja sebagai keuntungan atau kerugian yang baru diakui saat kontrak jatuh tempo.
Koreksi fiskal dilakukan kalau memang ada perbedaan antara perlakuan akuntansi dan ketentuan pajak, bukan otomatis setiap kali nilai kontrak berubah. Perusahaan perlu menilai karakter transaksi dan dasar pengakuannya lebih dulu.
Aturan Khusus Kontrak Berjangka Pernah Ada, Lalu Dicabut
Pemerintah pernah mengatur pajak khusus atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa lewat PP 17/2009. Saat itu, penghasilannya dikenai PPh Final 2,5 persen dari margin awal, bukan dari keuntungan bersih transaksi. Aturan ini kemudian diuji di Mahkamah Agung. Sejumlah pasalnya dinyatakan bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) dan (2) huruf c UU PPh. Pemerintah mencabut PP 17/2009 lewat PP 31/2011. Pencabutan itu mengakhiri skema PPh Final 2,5 persen dari margin awal, bukan membuat keuntungan transaksi bebas pajak. Sepanjang tidak masuk ketentuan khusus lainnya, penghasilannya tetap diperhitungkan berdasarkan ketentuan umum PPh.
Premi Swap ke Pihak Luar Negeri Bisa Dipotong PPh Pasal 26
Kalau perusahaan membayar premi swap kepada counterparty yang berkedudukan di luar negeri, pembayaran itu masuk objek PPh Pasal 26. Perusahaan pembayar wajib memotong pajak atas penghasilan yang diterima pihak luar negeri tersebut, dengan tarif yang bisa berubah kalau ada tax treaty atau P3B antara Indonesia dan negara domisili counterparty. Kewajiban potong ini sering terlewat karena premi swap terlihat seperti biaya transaksi keuangan biasa, padahal sifatnya penghasilan bagi pihak asing yang menerimanya.
Forward dan Opsi Domestik Ikut Ketentuan Umum
Berbeda dari kontrak berjangka bursa yang sempat diatur khusus lewat PP 17/2009, transaksi forward dan opsi antar pihak dalam negeri tidak punya rezim pajak tersendiri. Untung atau rugi dari kedua instrumen ini dihitung sebagai penghasilan atau biaya biasa, masuk penghitungan penghasilan kena pajak perusahaan sesuai ketentuan umum UU PPh, dan dikenai tarif pajak badan yang berlaku.
Karena forward, swap, dan opsi diperlakukan berbeda beda, perusahaan yang aktif melakukan hedging perlu memisahkan pencatatan pajak dari pencatatan akuntansinya sejak awal, supaya tidak salah hitung penghasilan kena pajak saat kontrak derivatifnya jatuh tempo.