Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 November 2023

Untuk Apa Diterbitkan Surat Imbauan?

Hero

Sumber:

Apabila hasil penelitian terhadap wajib pajak menunjukkan adanya ketidakpatuhan formal, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan surat imbauan. Surat imbauan diterbitkan setelah penelitian kepatuhan formal menghasilkan daftar nominatif wajib pajak, yaitu daftar yang berisi wajib pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan.

Terdapat beberapa hal yang dapat diimbau oleh KPP kepada wajib pajak melalui surat imbauan. Pertama, imbauan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika wajib pajak diproyeksikan memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar atau diketahui memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar tetapi belum melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka KPP dapat menerbitkan surat imbauan kepada wajib pajak tersebut.

Selanjutnya, surat imbauan juga dapat diterbitkan untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak yang memenuhi kondisi antara lain: wajib pajak belum melakukan pembayaran angsuran pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, wajib pajak memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak, wajib pajak memiliki kekurangan pembayaran angsuran karena hal-hal tertentu, dan wajib pajak mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan.

Penerbitan surat imbauan juga dapat dilakukan untuk wajib pajak melakukan pembetulan laporan pajak setelah ditemukan kesalahan penulisan, pengisian yang tidak lengkap, atau terdapat kekurangan dokumen yang seharusnya dilampirkan. Terakhir, surat imbauan juga dapat diterbitkan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban/ketentuan formal lainnya.