Undang-Undang HPP Sah! Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Berubah

Sumber:
Oleh: Wisnu
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau yang biasa disebut UU HPP telah resmi disahkan. Pemerintah banyak merubah berbagai tarif pajak yang ada di Indonesia, salah satunya tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Dalam aturan Pajak Penghasilan atau yang biasa disebut PPh yang lama besaran tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh memiliki empat lapisan tarif. Penghasilan sampai dengan 50 Juta Per tahun dikenakan tarif Pajak 5%. Penghasilan antara 50 Juta sampai dengan 250 Juta per tahun dikenakan tarif 15%. Penghasilan antara 250 Juta sampai dengan 500 Juta per tahun dikenakan tarif 25%. Diatas 500 Juta per tahun dikenakan tarif 30%.
Dalam aturan UU HPP terbaru ada perubahan tarif atas Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang mulai berlaku di tahun 2022. Pada UU HPP ada tambahan 1 slot tarif sehingga tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi memiliki lima lapisan tarif. Penghasilan sampai dengan 60 Juta per tahun dikenakan tarif 5%. Penghasilan antara 60 Juta sampai dengan 250 Juta per tahun dikenakan tarif 15%. Penghasilan antara 250 Juta sampai dengan 500 juta per tahun dikenakan tarif 25%. Penghasilan antara 500 juta sampai dengan 5 miliar pertahun dikenakan tarif 30%. Penghasilan diatas 5 miliar per tahun dikenakan tarif 35%.
Walaupun demikian Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi hanya diterapkan jika Penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang biasa disebut PTKP. Dengan demikian Orang Pribadi yang memiliki Penghasilan dibawah PTKP, tidak akan dikenakan Pajak. Ketentuan PTKP tidak diubah pada UU HPP, sehingga masih menggunakan tarif lama diantaranya orang pribadi lajang penghasilan Rp 4,5 juta perbulan atau Rp 54 juta per tahun (TK/), lalu ada tambahan Rp 4,5 juta jika orang pribadi sudah menikah (K/0), dan tambahan 4,5 juta jika memiliki satu tanggungan (K/1), dengan maksimal tanggungan tiga orang (K/3).
Adapun tujuan pemerintah menambah lapisan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi agar menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan sehat.
Berikut perubahan lapisan tarif Pajak Penghasilan yang lama dan terbaru:
Lapisan Tarif |
UU PPh |
UU HPP |
||
Rentang Penghasilan |
Tarif |
Rentang Penghasilan |
Tarif |
|
I |
0 – Rp 50 juta |
5% |
0 – Rp 60 juta |
5% |
II |
>Rp 50 juta – Rp 250 juta |
15% |
>Rp 60 juta – Rp 250 juta |
15% |
III |
>Rp 250 juta – Rp 500 juta |
25% |
>Rp250 juta – Rp 500 juta |
25% |
IV |
>Rp 500 juta |
30% |
>Rp 500 juta – Rp 5 miliar |
30% |
V |
|
|
> Rp 5 miliar |
35% |