UMKM Wajib Pajak Orang Pribadi Kini Bisa Pakai Tarif 0,5% Selamanya
Sumber: Magnific
Salah satu ketentuan penting yang berubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) adalah dihapusnya frasa “dalam jangka waktu tertentu” dalam Pasal 56 Ayat (1) yang berbunyi “Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.” Penghapusan frasa “dalam jangka waktu tertentu” diartikan bahwa kini Wajib Pajak UMKM dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterimanya tanpa batasan waktu, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur.
Untuk Wajib Pajak UMKM orang pribadi yang jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% berakhir pada Tahun Pajak 2024, pemerintah memberikan relaksasi retroaktif. Wajib Pajak UMKM orang pribadi tersebut tetap dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan PP 20/2026 untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026, sepanjang masih memenuhi kriteria untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan aturan sebelumnya (PP 55/2022). Lalu, setelah Tahun Pajak 2026 berakhir, Wajib Pajak UMKM orang pribadi baru masuk ke pengaturan sesuai PP 20/2026 di mana tidak ada lagi batas waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% selama masih memenuhi syarat yang telah diatur dalam aturan tersebut.