Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 February 2024

UMKM Perlu Mengenal Standar Akuntansi Ini!

Hero

Sumber:

Akuntansi menjadi bagian penting dalam perkembangan bisnis usaha kecil, menengah, maupun usaha dalam skala besar di Indonesia. Pentingnya akuntansi pada seluruh bidang usaha mensyaratkan pelaku usaha harus memahami apa itu akuntansi dan bagaimana metode akuntansi yang tepat untuk setiap bidang usaha. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (SAK EMKM) tanggal 24 Oktober 2016 yang efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2018. SAK EMKM ini dibuat karena Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) masih terlalu kompleks dan tidak sesuai dengan kebutuhan pelaporan keuangan UMKM.

Perbandingan Komponen Laporan Keuangan SAK ETAP dan SAK EMKM

SAK ETAP

  1. Laporan keuangan tidak berdasarkan nilai wajar, tetapi diukur berdasarkan harga perolehan dan nilai wajar;
  2. Menggunakan istilah Laporan Laba Rugi;
  3. Laporan Arus Kas menggunakan metode tidak langsung.

SAK EMKM

  1. Laporan Posisi Keuangan pada akhir periode;
  2. Laporan Laba Rugi selama periode/Laporan Kinerja;
  3. Catatan atas laporan.

Disusunnya SAK EMKM yang lebih sederhana diharapkan dapat membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam melakukan dan memelihara pencatatan dan/atau pembukuan keuangan yang sesuai dengan SAK yang berlaku. Selain dapat digunakan oleh entitas mikro, kecil, dan menengah sesuai peraturan perundang-undangan, SAK EMKM juga dapat digunakan oleh entitas lain yang diizinkan otoritas untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM.

Laporan keuangan pada SAK EMKM hanya meliputi laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan laba rugi yang disajikan menurut SAK EMKM memasukkan semua penghasilan dan beban yang diakui dalam suatu periode, kecuali SAK EMKM mensyaratkan lain. SAK EMKM tidak menentukan format atau urutan terhadap akun-akun yang disajikan dalam laporan posisi keuangan. Meskipun demikian, UMKM dapat menyajikan akun-akun aset berdasarkan urutan likuiditas dan akun-akun liabilitas berdasarkan urutan jatuh tempo. SAK EMKM juga mengatur perlakuan atas dampak koreksi atas kesalahan dan perubahan kebijakan akuntansi yang disajikan sebagai penyesuaian retrospektif terhadap periode yang lalu dan bukan sebagai bagian dari laba atau rugi dalam periode terjadinya perubahan.

Tanggal: 05 Februari 2024