UMKM Orang Pribadi Bebas Pajak, Sampai Kapan?

Sumber:
Fasilitas bebas pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) yang merupakan regulasi turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi pelaku UMKM yaitu dengan memberikan fasilitas pajak berupa PPh Final dengan tarif 0,5% dari omset usaha.
Adapun ketentuan dan syarat agar Wajib Pajak orang pribadi UMKM bebas pajak adalah sebagai berikut:
- Fasilitas bebas PPh Final bagi UMKM diberikan apabila Wajib Pajak orang pribadi UMKM memiliki omset atau peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta per tahun. Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenakan PPh ini merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Apabila omset dalam 1 (satu) tahun sudah melebihi Rp500 juta, maka penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omset yang di atas Rp500 juta.
- Sedangkan syarat untuk mendapatkan fasilitas bebas PPh Final bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM adalah dengan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa omset mereka belum melebihi Rp500 juta per tahun kepada DJP. Adapun format surat pernyataan yang dimaksud dapat dilihat pada lampiran PMK Nomor 164 Tahun 2023. Jika omset UMKM telah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak, maka Wajib Pajak orang pribadi UMKM tersebut harus menyetorkan sendiri PPh Finalnya sesuai dengan bulan transaksi.
Perlu diingat, bahwa apabila UMKM dengan penghasilan bruto telah melebihi Rp500 juta hingga Rp4,8 Miliar dalam 1 tahun, maka UMKM tersebut dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5% selama tidak dikenakan PPh berdasarkan tarif Pasal 17. Berikut ketentuan penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5%:
- 7 tahun untuk WP Orang Pribadi;
- 4 tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma;
- 3 Tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% tersebut terhitung sejak tahun pajak Wajib Pajak orang pribadi UMKM terdaftar bagi yang terdaftar sejak berlakunya PP 23 Tahun 2018 dan tahun pajak berlakunya PP 23 Tahun 2018 bagi yang terdaftar sebelum berlakunya PP ini. Setelah masa penggunaan tarif PPh Final habis, maka selanjutnya akan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atau metode perhitungan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).