Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

29 May 2024

UMKM di IKN Dapat Insentif, Ingat Hal Ini!

Hero

Sumber:

Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 terkait insentif pajak di IKN, UMKM menjadi salah satu penerimanya. Fasilitas PPh final 0% diberikan kepada UMKM yang menjalankan usahanya di wilayah IKN. Dalam aturan disebutkan bahwa wajib pajak dalam negeri, tidak termasuk bentuk usaha tetap, yang menanamkan modal di wilayah IKN kurang dari Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu mendapatkan fasilitas PPh final 0% dalam jangka waktu tertentu.

PPh final dengan tarif 0% ini hanya dikenakan atas penghasilan dari peredaran bruto usaha hingga Rp50 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN. Namun, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari pemanfaatan fasilitas tersebut, yaitu:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  3. Penghasilan dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang berdomisili di luar wilayah IKN;
  4. Penghasilan yang telah dikenai PPh final kecuali penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; dan
  5. Penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh.

 

Tanggal: 29 Mei 2024