Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 June 2024

Uji Bukti Dalam Proses Banding di Pengadilan Pajak

Hero

Sumber:

Pengadilan Pajak sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman atas sengketa pajak juga memproses sengketa pajak terkait pembuktian materi atau angka akuntansi, padahal proses peradilan pajak telah dimulai sejak tahap keberatan di Direktorat Jenderal Pajak. Proses persidangan atas pembuktian materi angka tersebut biasa dilakukan dalam persidangan dan disebut sebagai proses uji bukti. Pada praktiknya, proses uji bukti ini tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan pada tahap keberatan di Direktorat Jenderal Pajak. Lantas, mengapa hasil putusan Majelis Hakim bisa berbeda dengan Keputusan Keberatan oleh Direktur Jenderal Pajak?

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menerapkan sistem pembuktian yang lebih komprehensif dan menyeluruh jika dibandingkan dengan Direktur Jenderal Pajak dalam proses penelaahan keberatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan bertujuan untuk mengetahui dasar hukum serta fungsi dan tujuan proses uji bukti dalam persidangan di Pengadilan Pajak, juga kegunaannya sebagai alat bukti bagi hakim dalam membuat putusan.

Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.

Dalam penjelasannya, Pasal ini memuat ketentuan dalam menentukan kebenaran materiil sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Uji bukti dilakukan untuk memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan sebanyak mungkin bukti yang relevan dengan sengketa guna memberi kemudahan bagi Majelis Hakim untuk memilah serta menilai bukti-bukti yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam proses banding di Pengadilan Pajak. Walaupun tidak jauh berbeda dengan proses pemeriksaan dan keberatan, praktek uji bukti ini masih diperlukan dalam persidangan mengingat kontradiksi-kontradiksi di dalam peraturan terkait sistem peradilan pajak di Indonesia.

 

Tanggal: 11 Juni 2024