Uji Arus Piutang dalam Pemeriksaan Pajak

Sumber: Freepik
Dalam proses pemeriksaan pajak, salah satu aspek penting yang menjadi fokus pemeriksa adalah piutang usaha. Piutang mencerminkan klaim atas pembayaran dari pelanggan atau pihak ketiga atas penjualan barang atau jasa yang telah dilakukan. Pengujian arus piutang dilakukan untuk mendapatkan jumlah pelunasan piutang usaha dalam suatu kurun waktu dalam rangka mendukung pengujian kebenaran penghasilan bruto yang dilaporkan Wajib Pajak secara akrual (accrual basis). Intinya, Pemeriksa ingin membandingkan dan memverifikasi kesesuaian antara penerimaan bank dengan mutasi piutang (saldo awal piutang, penambahan piutang/penjualan kredit dan saldo akhir piutang).
Pengujian arus piutang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara:
1. Hanya menggunakan mutasi kredit akun piutang usaha untuk mendapatkan penjualan secara akrual (non tunai). Jika ingin mendapatkan penjualan secara tunai dan non tunai, maka harus ditambahkan dengan hasil penghitungan penjualan tunai;
2. Menggabungkan hasil pengujian arus uang dan utang-piutang sekaligus, untuk mendapatkan penghasilan bruto baik dari tunai maupun non tunai. Hal ini dilakukan dengan cara menggunakan penerimaan uang/tunai dan non tunai (seperti offset utang-piutang, bukti potong, bukti pungut) sebagai unsur pelunasan piutang usaha dan juga memperhatikan saldo-saldo uang muka pelanggan ataupun pendapatan ditangguhkan.
Penyesuaian-penyesuaian yang harus juga diperhitungkan terkait dengan pengujian arus piutang, antara lain adalah sebagai berikut:
- Ditambah penghapusan piutang,
- Dikurangi retur penjualan,
- Dikurangi PPN dipungut sendiri yang ada dalam penerimaan kas/bank,
- Saldo-saldo uang muka penjualan/pelanggan,
- Saldo-saldo pendapatan yang ditangguhkan,
- Penyesuaian lain yang tidak ada hubungan dengan penerimaan dan penghasilan.
Secara umum, perhitungan uji arus piutang dapat dilakukan menggunakan rumus berikut:
Pelunasan/Penerimaan Kas/Bank |
+/+ |
Pelunasan Non Kas/Bank |
+/+ |
Saldo Akhir Piutang Usaha |
+/+ |
Saldo Awal Piutang Usaha |
-/- |
Penyesuaian |
+/- |
Pelaksanaan Uji Arus Piutang dalam Pemeriksaan Pajak, memiliki tujuan antara lain:
1. Menilai kewajaran pengakuan penghasilan;
2. Menelusuri kemungkinan adanya penghasilan yang belum dilaporkan;
3. Mengetahui pola usaha dan kebijakan penjualan kredit yang dilakukan Wajib Pajak;
4. Menilai Potensi risiko perpajakan dari piutang usaha.
Dengan memahami perhitungan dan tujuan dan pengujian arus piutang, diharapkan dapat mempermudah Wajib Pajak dalam menghadapi proses pemeriksaan pajak.