Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 March 2025

Tunaikan Zakat, Bisa Jadi Pengurang Pajak, Lho!

Hero

Sumber: Freepik

Selain menjalankan puasa, umat muslim juga memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan. Tahukah Anda bahwa zakat yang dibayarkan dapat menjadi pengurang pajak bagi Wajib Pajak? Selain disebutkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, ketentuan mengenai hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

 

Dalam PMK tersebut, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

  1. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
  2. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

 

Badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dimaksud adalah badan atau lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat. Jadi, bagi Anda yang membayar zakat ke badan atau lembaga amil zakat, jangan lupa bahwa biaya zakat tersebut bisa jadi pengurang pajak, ya!