Tujuh Poin Penting Perubahan UU Meterai 2020
Sumber:
Oleh: Andini M. Tarigan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 digantikan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 atau UU Bea Meterai 2020 pada tanggal 26 Oktober 2020. Pertimbangan diterbitkannya UU tersebut antara lain untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kewarganegaraan secara berkeadilan dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, perlu upaya penghimpunan dana pembiayaan yang memadai dan mandiri, selain itu juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan.
Perubahan yang terdapat pada UU terbaru sebanyak tujuh poin penting. Pertama, penyetaraan pemajakan atas dokumen. Saat ini tidak hanya dokumen berbentuk kertas yang dikenakan bea meterai, namun dokumen elektronik pun dapat dikenakan bea meterai.
Kedua, penyesuaian tarif dan batas nilai dokumen yang dikenai bea meterai. Tarif bea meterai saat ini adalah single tarif sebesar Rp 10 ribu dan batasan nilai dokumen yang dikenai bea meterai adalah dokumen yang memuat jumlah sebesar Rp 5 juta.
Ketiga, penyempurnaan pengaturan mengenai saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen. Serta ditambahkan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Keempat, pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Pemerintah mengembangkan teknologi pembayaran bea meterai elektronik sekaligus mengefektifkan sehingga tak menimbulkan tingginya transaction cost.
Kelima, pemberian fasilitas pembebasan bea meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendukung program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.
Keenam, penyesuaian lain seperti pengaturan sanksi administratif atas ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai dan pengaturan sanksi pidana sebagai upaya meminimalkan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana atas pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.
Ketujuh, pemerintah menerapkan UU Bea Meterai ini per 1 Januari 2021. Ada jarak waktu dari diundangkannya UU ini dengan pelaksanaannya, dengan harapan pemerintah dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat.