Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 November 2026

Transformasi Pengawasan & Mitigasi Risiko dalam Konsep Angkut Lanjut

Hero

Sumber: Magnific

Bayangkan apabila kapal kargo raksasa atau pesawat komersial internasional mengalami kerusakan mesin mendadak saat singgah di jalur pelabuhan/bandara Indonesia dan suku cadang darurat harus segera didatangkan dari luar negeri. Bagaimana aturan hukum kepabeanannya agar barang tersebut bisa langsung dipakai tanpa terjebak jerat birokrasi impor biasa?

Dalam dunia logistik dan kepabeanan internasional, kelancaran arus barang menjadi salah satu faktor kunci efisiensi perdagangan. Salah satu mekanisme penting yang diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Angkut Lanjut (atau yang biasa dikenal sebagai transhipment). Berdasarkan konsep Angkut Lanjut PMK 216/PMK.04/2019 jo. PMK 51/2026, proses ini mengalami modernisasi melalui sistem rekonsiliasi yang terstruktur. Aturan ini sangat dinantikan akomodasi khusus angkut lanjut suku cadang (sparepart) untuk perbaikan sarana pengangkut internasional.

  1. Tahap Pemasukan Barang (Inward)

Barang impor berupa suku cadang dimasukkan ke Kawasan Pabean dan wajib diberitahukan secara transparan. Proses angkut lanjut dimulai ketika barang (baik melalui sarana pengangkut udara maupun laut) masuk ke Kawasan Pabean.

  • Penggunaan Manifest: Pemasukan barang wajib menggunakan dokumen BC 1.1 Inward Manifest.
  • Pengelompokan Pos: Rinci barang wajib dikelompokkan ke dalam kelompok pos barang angkut lanjut/terus (dengan kode pos 02-05).

Pemerintah mengandalkan pencocokan data digital (matching data) antara Inward Manifest dan Outward Manifest.

  1. Peran Sistem dalam Rekonsiliasi Pos BC 1.1 ATAL (Angkut Lanjut/Terus)

Setelah barang berada di Kawasan Pabean, sistem kepabeanan akan melakukan pencocokan data secara otomatis (Rekonsiliasi by System) antara manifest saat pemasukan (inward) dan pengeluaran (outward).

  1. Elemen Data yang Direkonsiliasi: Sistem mencocokkan beberapa elemen penting, meliputi:
    • Nomor AWB (Air Waybill)/Resi Pengiriman
    • Jumlah Kemasan
    • Berat Bruto
    • Pelabuhan Akhir
    • Nomor BC 1.1 IM (Inward Manifest)
    • Kelompok Pos serta data lain yang diperlukan
  2. Mekanisme Rekonsiliasi: Proses rekonsiliasi ini diselesaikan melalui penutupan pos Inward Manifest (IM) oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
  1. Penanganan Jika Rekonsiliasi Otomatis Gagal (Jika Tidak Rekon Otomatis)

Jika data antara manifest masuk dan keluar tidak langsung cocok secara otomatis oleh sistem, maka diberlakukan prosedur penanganan khusus:

  • Penelitian oleh Petugas: Petugas bea cukai akan melakukan penelitian terhadap elemen data terkait.
  • Penutupan Pos Manual: Jika data dinyatakan sesuai hasil penelitian, penutupan pos akan dilakukan oleh petugas melalui SKP.
  • Pengawasan Lanjutan: Apabila data tetap tidak sesuai, petugas akan meneruskan informasi tersebut ke Unit Pengawas untuk dilakukan pendalaman atau investigasi lebih lanjut. Langkah ini berfungsi sebagai filter pengamanan negara dari modus operandi penyelundupan, cargo switching, atau penyelundupan bagian barang impor-ekspor ilegal berkedok transhipment.

 

  1. Tahap Pengeluaran Barang (Outward)

Tahap akhir dari konsep angkut lanjut ini adalah keluarnya barang dari Kawasan Pabean untuk melanjutkan perjalanan ke pelabuhan atau destinasi akhir.

  • Penggunaan Manifest Keluar: Pengeluaran barang menggunakan dokumen BC 1.1 Outward Manifest.
  • Kesesuaian Pos: Rinci barang pada saat pengeluaran ini tetap dikelompokkan dalam kelompok pos barang angkut lanjut/terus (02-05) agar sinkron dengan dokumen pemasukan awal.

Dampak Finansial dan Operasional bagi Pelaku Usaha (Logistics Players) Bagi perusahaan pengiriman, forwarder, dan eksportir/importir, memberikan implikasi langsung seperti:

  1. Tuntutan Akurasi Data: kesalahan kecil pada pengisian nomor AWB, manifest, atau berat bruto pada dokumen Inward yang tidak sinkron dengan Outward akan langsung memicu bendera merah (red flag) oleh sistem.
  2. Risiko Penundaan: Kegagalan rekonsiliasi otomatis akan menyeret kontainer atau kargo ke meja Unit Pengawas, yang berpotensi menimbulkan demurrage (denda keterlambatan peti kemas) dan storage fee yang merugikan secara finansial.

Penerapan regulasi melalui PMK 216/PMK.04/2019 jo. PMK 51/2026 ini menegaskan pentingnya akurasi data manifest (inward dan outward). Dengan adanya sistem rekonsiliasi otomatis yang didukung oleh pengawasan ketat petugas, arus barang angkut lanjut di Kawasan Pabean diharapkan menjadi lebih transparan, tertib administrasi, serta meminimalisir potensi penyimpangan kepabeanan.