Transformasi Jabatan Account Representative
Sumber: Magnific
Account Representative (AR) adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Diatur dalam PMK 45/2021, AR memiliki tugas sebagai berikut:
- melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;
- melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;
- melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;
- melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
- menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;
- melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan
- melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
AR bertanggung jawab langsung atas tugas-tugas diatas kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya.
Untuk menjadi AR memiliki syarat yaitu:
- berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
- pendidikan paling rendah Diploma III; dan
- pada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c).
Pada awal tahun 2026 ini, AR memiliki transformasi jabatan. AR kini juga dapat menjadi fungsional pemeriksa klaster pengawasan. Transformasi ini telah resmi berjalan di lingkungan Direktorat Jenderal pajak dan telah diterapkan di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Dengan transformasi ini, AR memiliki wewenang untuk:
- Menerbitkan SKP setelah melakukan pemeriksaan sederhana;
- Melakukan pemeriksaan sederhana kantor dan pemeriksaan sederhana lapangan; dan
- Melakukan proses tindak lanjut atas data konkret.