Transfer Pricing Documentation (TP Doc) adalah Perisai Hukum
Sumber: Freepik
Sebagian besar literatur di Indonesia hanya membahas tata cara administratif TP Doc. Namun sedikit yang menganalisis secara mendalam apa efek ketiadaan TP Doc. Padahal ketiadaan TP Doc menciptakan asymmetry of information yang melegitimasi otoritas pajak untuk melakukan penentuan harga secara sepihak (ex-officio) dan dampaknya terhadap kepastian hukum.
Jika TP Doc tersedia dan tersedia tepat waktu, beban pembuktian bahwa harga tersebut "tidak wajar" ada pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika TP Doc TIDAK tersedia, Wajib Pajak dianggap tidak patuh secara formal. Secara otomatis, beban pembuktian berpindah.
DJP memiliki legitimasi hukum untuk menentukan harga wajar secara sepihak menggunakan metode yang dianggap paling sesuai oleh otoritas (ex-officio assessment). Ketiadaan TP Doc menciptakan ketidakadilan horizontal. Wajib Pajak yang patuh mengeluarkan compliance cost untuk membuat dokumen, sedangkan yang tidak patuh mencoba menghindari biaya tersebut.
Namun, ketiadaan dokumen ini justru menghilangkan hak Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan substantif (aspek fairness), sehingga koreksi dilakukan secara mekanis/statistik oleh pemeriksa. Dari sisi administrasi fiskal, ketiadaan TP Doc sangat tidak efisien. Pemeriksa harus bekerja ekstra keras mencari data pembanding eksternal karena Wajib Pajak tidak menyediakan data internal. Bagi Wajib Pajak, sengketa ini biasanya berlanjut ke Keberatan dan Banding, yang memakan waktu bertahun-tahun (biaya oportunitas tinggi).
Tanpa TP Doc, penetapan harga transfer menjadi sulit diverifikasi secara akurat. Hal ini memaksa otoritas pajak menggunakan diskresi yang luas, yang sering kali ditentang oleh Wajib Pajak di Pengadilan Pajak. Hal ini menurunkan tingkat kepastian hukum (certainty) dalam sistem perpajakan nasional.
Kesimpulan:
- Tanpa TP Doc:
Wajib Pajak berada dalam posisi defenseless. Otoritas pajak berhak menggunakan pembanding terkuat versi mereka.
- Dengan TP Doc:
Beban pembuktian ada di tangan otoritas. Otoritas harus membuktikan mengapa TP Doc Wajib Pajak dianggap tidak benar.