Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 June 2026

Transaksi PPN Jasa Luar Negeri, Kurs Apa yang Digunakan?

Hero

Sumber: Magnific

Dalam perkembangan perdagangan internasional saat ini, banyak pelaku usaha di Indonesia yang memanfaatkan jasa dari luar negeri, baik berupa jasa digital, jasa profesional, pelatihan hingga layanan perangkat lunak. Pemanfaatan jasa luar negeri ini memiliki implikasi perpajakan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN).

Salah satu keunikan PPN JLN adalah pemungutan PPN-nya tidak melihat status pengguna apakah PKP atau non-PKP, melainkan pemanfaatan jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean atau tidak. Meskipun pemanfaatan jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean, tidak jarang transaksi tersebut menggunakan mata uang asing seperti US Dolar. Sehubungan dengan itu, tentu menjadi pertanyaan kurs apa yang seharusnya digunakan dalam perhitungan PPN-nya.

Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022, disebutkan bahwa dalam hal transaksi pemanfaatan JLN dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah, penghitungan besarnya PPN harus dikonversi ke dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang seharusnya dibuat. Perlu diketahui bahwa atas transaksi PPN JLN, Wajib Pajak tidak membuat Faktur Pajak melainkan dokumen yang dipersamakan, dalam hal ini Surat Setoran Pajak.

Dokumen tertentu tersebut harus dibuat pada saat terutangnya PPN JLN. Saat terutangnya PPN JLN dapat terjadi pada saat pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean dimulai atau pada saat diterimanya meskipun pemanfaatan JKP belum dimulai. Dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP tidak dapat diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan terjadi sesuai dengan tanggal kontrak atau perjanjian. Dengan demikan, kurs yang digunakan dalam pembuatan dokumen atas transaksi PPN JLN adalah sesuai dengan saat terutangnya PPN. PPN terutang tersebut harus dibayarkan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.