Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 October 2026

Traktir Klien atau Biaya Entertainment Perusahaan, Jangan Lupa Dua Syarat Ini

Hero

Sumber: Magnific

Makan malam dengan calon pembeli, tiket pertandingan untuk relasi, atau undangan bermain golf bersama mitra usaha. Pengeluarannya nyata, kuitansinya tersedia, dan pencatatannya rapi di buku besar. Namun, semua itu belum menjamin biaya tersebut dapat dikurangkan dalam penghitungan pajak. Terkait hubungan pengeluarannya dengan kegiatan usaha, ada dokumen yang perlu disiapkan, yaitu daftar nominatif biaya entertainment.

Dua Syarat yang Harus Dipenuhi Bersamaan

SE 27/PJ.22/1986 menjadi rujukan mengenai biaya entertainment, representasi, jamuan, dan sejenisnya. Ketentuan ini menekankan dua syarat. Secara material, pengeluaran harus berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Secara formal, perusahaan harus dapat membuktikan bahwa biaya tersebut benar-benar dikeluarkan serta melengkapi pelaporannya dengan daftar nominatif pada SPT Tahunan.

Keduanya perlu dipenuhi bersamaan. Jamuan yang memang bertujuan menjalin hubungan dengan calon klien tetap berisiko dikoreksi jika dokumentasinya tidak lengkap. Sebaliknya, daftar nominatif yang tersusun rapi tidak dapat membenarkan pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.

Bentuknya Tidak Dibatasi

SE 27/PJ.22/1986 tidak merinci jenis entertainment. Bentuknya dapat berupa jamuan makan, kegiatan representasi saat menerima tamu, maupun hiburan bagi relasi usaha. Karena pendekatannya berbasis prinsip, nama kegiatan bukan penentu tunggal. Yang perlu dibuktikan tetap tujuan usaha dan pengeluarannya.

Dalam menelaah biaya seperti akomodasi tamu bisnis, tiket pertunjukan atau pertandingan, hingga bingkisan untuk relasi, perusahaan juga perlu memperhatikan tujuan pemberian dan siapa penerimanya. Pengeluaran yang tampak serupa belum tentu memiliki perlakuan pajak yang sama. Sebagai contoh, biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota tidak dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) huruf b UU PPh.

Bingkisan kepada pegawai berkaitan dengan ketentuan natura dan kenikmatan. Sementara itu, pemberian yang termasuk suap, gratifikasi, atau pemberian lain dalam ketentuan tindak pidana korupsi atau suap memiliki larangan tersendiri, sebagaimana dipertegas dalam PP 20/2026.

Isinya Bukan Cuma Tanggal dan Nominal

Daftar nominatif memuat dua kelompok informasi. Kelompok pertama menjelaskan pengeluarannya, yaitu nomor urut, tanggal pemberian, nama dan alamat tempat, jenis entertainment, serta jumlah rupiahnya. Kelompok kedua menjelaskan relasi usaha yang menerima, meliputi nama, jabatan, nama perusahaan, dan jenis usahanya.

Identitas penerima perlu dikumpulkan sejak pengeluaran terjadi, bukan baru dicari menjelang pelaporan SPT. Kolom-kolom tersebut membantu menjelaskan hubungan antara jamuan dan kegiatan perusahaan. Menyimpan kuitansi saja tidak menjawab siapa yang dijamu dan apa kaitannya dengan usaha.

Di Coretax, Lampirannya Sudah Tersedia Sendiri

Dalam pelaporan melalui Coretax, daftar nominatif biaya entertainment tersedia sebagai bagian dari SPT Tahunan PPh Badan, yaitu Lampiran 11A-II. Untuk menampilkan lampiran terkait, perusahaan perlu menjawab "Ya" pada Formulir Induk Bagian H angka 21.f, yang menanyakan pembebanan biaya tertentu, termasuk entertainment. Karena itu, jawaban pada formulir induk perlu diperiksa sebelum mencari lampirannya.

Pengisiannya dapat dilakukan satu per satu melalui tombol "+ Tambah", atau sekaligus menggunakan berkas XML melalui menu "Impor Data". DJP juga menyediakan template dan converter XML untuk daftar biaya entertainment. Bagi perusahaan dengan banyak transaksi, impor data dapat menjadi pilihan yang lebih praktis daripada memasukkan setiap baris secara manual.

Kolom yang tersedia mencakup tanggal, tempat, alamat, jenis entertainment, dan nilai pengeluaran. Berikutnya adalah data penerima berupa nama relasi usaha, jabatan, nama perusahaan, dan jenis usaha, serta kolom keterangan. Format dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan diatur dalam lampiran PER 11/PJ/2025.

PP 20/2026 Mempertegas Pengeluaran yang Dilarang

Kelengkapan administrasi tidak membuat semua pengeluaran dapat dibebankan secara fiskal. PP 20/2026 menyisipkan Pasal 20A ke dalam PP 55/2022, yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tindak pidana korupsi atau tindak pidana suap tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketentuan ini juga mencakup pemberian kepada pejabat publik asing. Penjelasan peraturan tersebut mengaitkan penegasan ini dengan rekomendasi OECD.

Artinya, daftar nominatif yang lengkap bukan jaminan suatu biaya dapat dikurangkan. Apabila penerimanya merupakan pejabat yang berkaitan dengan keputusan pengadaan atau perizinan perusahaan, sifat dan tujuan pemberiannya perlu ditelaah. Status penerima saja tidak otomatis menentukan bahwa pemberian tersebut termasuk suap atau gratifikasi yang dilarang. Namun, apabila pemberian itu memenuhi ketentuan larangan tersebut, biayanya tidak dapat dikurangkan meskipun bukti pengeluaran dan daftar nominatifnya lengkap.

Pisahkan dari Natura untuk Pegawai Sendiri

Pengeluaran lain yang perlu dipisahkan adalah jamuan untuk pegawai, seperti makan bersama tim atau acara gathering. Perlakuannya perlu ditelaah berdasarkan ketentuan natura dan kenikmatan dalam PMK 66/2023, termasuk kemungkinan konsekuensi PPh Pasal 21 bagi penerimanya. Pengujiannya berbeda dari entertainment untuk relasi usaha di luar perusahaan.

Namun, bukan berarti semua jamuan untuk pegawai otomatis dikenai PPh Pasal 21. Ketentuan natura juga mengatur pengecualian tertentu, termasuk makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja bagi seluruh pegawai. Karena itu, bentuk pemberian dan persyaratan pengecualiannya tetap perlu diperiksa.

Memisahkan pengeluaran untuk relasi usaha dan pegawai sejak pencatatan akan memudahkan penelaahan saat menyusun SPT maupun menghadapi pemeriksaan. Dengan begitu, perusahaan tidak hanya memiliki kuitansi dan angka di buku besar, tetapi juga catatan yang menjelaskan tujuan pengeluaran serta pihak yang menerima manfaatnya.