Titik Terang Perjuangan Penulis: Pajak Royalti Turun Jadi 1,5%
Sumber: Magnific
Royalti adalah salah satu penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 23 Ayat (1) huruf a angka 3 yang berbunyi:
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
- sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
…
3. royalti; dan
…
Secara umum, royalti adalah imbalan atau kompensasi yang dibayarkan oleh satu pihak kepada pemilik hak (seperti Hak Kekayaan Intelektual, paten, atau lisensi) atas penggunaan aset mereka. Contoh yang kerap kita temukan di berbagai industri adalah royalti bagi pencipta karya seni seperti musisi, penulis buku, atau pembuat film yang karyanya digunakan untuk keperluan komersial.
Namun, pengenaan pajak atas penghasilan berupa royalti ini menjadi keresahan bagi para penulis. Hal ini telah disampaikan dalam berbagai kesempatan diskusi oleh para penulis dengan pihak regulator yang bertujuan untuk mencari jalan tengah. Mereka mengaku bahwa pengenaan pajak atas penghasilan berupa royalti dengan tarif 15% merupakan beban yang berat. Sampai pada akhirnya, diskusi tersebut membuahkan hasil dengan diterbitkannya PER 1/PJ/2023 yang mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4,8 miliar dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), atas penghasilan royalti yang diterima dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk PPN.
Ternyata, perjuangan para penulis masih berlanjut. Dengan harapan untuk mengurangi beban penulis sebagai pihak yang aktif berpartisipasi dalam kemajuan literasi di Indonesia mereka terus melakukan berbagai diskusi dengan pemangku kebijakan. Sebagai buah dari kegigihannya, pada 27 Mei lalu Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan skema PPh final dengan tarif sebesar 1,5% atas penghasilan yang diterima penulis dan pengarang buku. Selanjutnya, ketentuan lebih rinci yang mengatur hal ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penurunan tarif pajak dengan skema PPh final ini merupakan angin segar untuk para penulis. Dewi ‘Dee’ Lestari, mengungkapkan kegembiraannya lewat postingan Instagram.