Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

27 May 2025

Tips Menanggapi SP2DK

Hero

Sumber: Freepik

Setelah bulan April terlewati dan SPT Tahunan PPh Badan telah berhasil dilaporkan, apakah berarti Wajib Pajak sudah bisa menghela nafas lega? Jelas tidak. Karena setelah SPT Tahunan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan meneliti SPT Tahunan tersebut dan akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan dan Keterangan atau yang lebih dikenal dengan SP2DK.

 

Berdasarkan pengalaman kami dalam menanggapi SP2DK, terdapat beberapa alasan mengapa DJP mengirimkan SP2DK kepada Wajib Pajak, antara lain:

 

  1. Terdapat perbedaan data dengan pihak ketiga atau lawan transaksi;
  2. Terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian pelaporan pajak;
  3. Terdapat peningkatan/penurunan pos-pos laporan keuangan yang signifikan;
  4. Terdapat aksi korporasi atau transaksi material;
  5. Pengawasan rutin atas kepatuhan pajak;
  6. Terdapat laporan dan pengaduan.

 

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil oleh Wajib Pajak dalam menanggapi SP2DK:

  • Baca setiap pertanyaan dengan teliti.
  • Kumpulkan dokumen pendukung terkait dengan pertanyaan yang tercantum dalam SP2DK, misalnya: bukti penghasilan (slip gaji, laporan keuangan), bukti transaksi (invoice, faktur pajak, nota pembayaran, bukti setoran pajak, laporan keuangan perusahaan, rekening koran, surat perjanjian dengan lawan transaksi, ekualisasi dan rekonsiliasi pajak, dan lainnya. Kurang lebih mirip dengan proses pemeriksaan. Dokumen-dokumen ini akan sangat penting untuk memberikan penjelasan yang valid dan memperkuat argumen Wajib Pajak.
  • Apabila ada data dan/atau pertanyaan dalam SP2DK yang tidak dipahami oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak juga dapat meminta penjelasan dan berdiskusi dengan AR sebelum membuat tanggapan secara tertulis.
  • Walaupun SP2DK ini dapat ditanggapi secara tatap muka secara langsung atau media audio visual, namun pembuatan tanggapan secara tertulis dengan jelas, logis, dan terperinci adalah lebih dianjurkan agar terdokumentasi dengan rapi.
  • Jika memang terdapat kesalahan dalam pelaporan sebelumnya, jangan ragu untuk mengakuinya dan menjelaskan alasan kesalahan tersebut dan lakukan pembetulan SPT jika diperlukan.
  • Jika Wajib Pajak merasa bahwa data yang dilaporkan sudah benar, maka klarifikasi yang diberikan harus didukung oleh dokumen yang relevan untuk menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran atau kesalahan.
  • Pastikan untuk menanggapi tepat waktu. Ingat, batas waktu harus ditanggapi 14 hari sejak tanggal surat atau diserahkan secara langsung.
  • Pastikan untuk mendapatkan Berita Acara dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3P2DK) apabila proses SP2DK tersebut dinyatakan sudah selesai dan ditutup secara sistem.

 

Dampak apabila mengabaikan SP2DK:

  1. Usulan untuk pemeriksaan pajak.
  2. Usulan untuk pemeriksaan bukti permulaan, biasanya jika terdapat indikasi penghindaran pajak dan potensi kurang bayar pajak untuk tahun pajak yang akan kadaluwarsa dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan.