Tindakan Penagihan Pajak

Sumber: Freepik
Perkembangan jumlah tunggakan pajak dari waktu ke waktu menunjukan jumlah yang semakin besar. Peningkatan jumlah tunggakan pajak ini masih belum dapat diimbangi dengan kegiatan pencariannya, sehingga perlu dilaksanakan tindakan penagihan pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa. Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas pajak agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara tertentu sesuai dengan ketentuan perpajakan. Penanggung pajak sendiri adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penagihan pajak dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang merupakan pejabat fungsional di lingkungan DJP. JSPN harus memiliki surat tugas resmi dan melaksanakan prosedur sesuai dengan ketentuan hukum.
Ketentuan terkait penagihan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Adapun tahapan tindakan penagihan pajak, diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Tindakan penagihan pajak tersebut antara lain terdiri atas:
1. Penerbitan Surat Teguran
- merupakan upaya awal petugas pajak untuk memberikan peringatan kepada penanggung pajak untuk melunasi utang pajak;
- diterbitkan jika Wajib Pajak tidak membayar utang pajak setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran;
- penanggung pajak diberikan waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, untuk melunasi utang pajak.
2. Penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa
- merupakan bentuk awal tindakan penagihan secara aktif;
- Surat Paksa memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan;
- diterbitkan apabila dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran utang pajak belum dibayar;
- penanggung pajak diberikan waktu 2 x 24 jam sejak tanggal Surat Paksa untuk melunasi utang pajak.
3. Pelaksanaan penyitaan
- dilakukan apabila utang pajak belum dilunasi dalam 2 x 24 jam setelah Surat Paksa disampaikan;
- pada dasarnya penyitaan dilakukan terhadap barang milik perusahaan, namun apabila tidak mencukupi makan penyitaan dapat dilakukan terhadap kekayaan penanggung pajak, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan digunakan sebagai jaminan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya;
- penanggung pajak diberikan waktu 14 (empat belas) hari sejak hari penyitaan untuk melunasi utang pajaknya.
4. Penjualan barang sitaan
- apabila dalam 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, pejabat pajak melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan. Pengumuman lelang wajib dilakukan secara terbuka kepada publik.
- apabila dalam 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman, penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, pejabat pajak melakukan penjualan barang sitaan melalui kantor lelang negara.
- hasil lelang digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihannya. Apabila terdapat kelebihan, hasil lelang dikembalikan kepada Wajib Pajak.
5. Pengusulan pencegahan
Pengusulan pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan, dalam hal:
- tidak ditemukan barang yang dapat disita;
- hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun;
- terdapat indikasi bahwa penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk meninggalkan Indonesia;
- terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya;
- terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.
6. Pelaksanaan penyanderaan
Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, dalam hal:
- hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun;
- terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya;
- terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.