Tindak Lanjut Klarifikasi dalam PER 19/PJ/2025
Sumber: Freepik
Setelah klarifikasi disampaikan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penelitian atas klarifikasi yang disampaikan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah klarifikasi diterima, Kepala KPP menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi.
Apabila berdasarkan penelitian Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dijadikan sebagai dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, maka Kepala KPP akan mengabulkan klarifikasi Wajib Pajak. Sebaliknya, apabila Wajib Pajak belum memenuhi kewajiban perpajakan yang dijadikan sebagai dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, maka Kepala KPP akan menolak klarifikasi yang disampaikan. Untuk Wajib Pajak yang klarifikasinya dikabulkan, Kepala KPP akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajaknya. Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja Kepala KPP belum menentukan apakah akan mengabulkan atau menolak klarifikasi dari Wajib Pajak, maka klarifikasi Wajib Pajak tersebut ditindaklanjuti dengan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak Wajib Pajak.
Dalam hal akses pembuatan faktur pajak telah diaktifkan kembali dan dalam 5 (lima) hari setelahnya ternyata Wajib Pajak masih memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan faktur pajak sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) PER 19/PJ/2025, Kepala KPP dapat menonaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajaknya. Selain itu, diatur juga apabila berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, Kepala KPP wajib mengaktifkan kembali akses pembutan faktur pajak Wajib Pajak.
Perlu diingat, pengaktifan kembali akses pembuatan faktur pajak dalam PER 19/PJ/2025 dilakukan sepanjang Wajib Pajak tidak dilakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah.