Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

29 September 2025

Tindak Lanjut Data Konkret dalam PER 18/PJ/2025

Hero

Sumber: Freepik

Pemerintah baru saja menetapkan PER 18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta akuntabilitas dalam menindaklanjuti data konkret, baik dengan cara pengawasan dan/atau pemeriksaan.

 

Yang dimaksud dengan data konkret yang memerlukan pengujian secara sederhana adalah:

  1. faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  2. bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan; dan/atau
  3. bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak, meliputi:
  • kelebihan kompensasi pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya;
  • penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh Wajib Pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tidak terutang pajak;
  • Pajak Pertambahan Nilai disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar;
  • pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan;
  • pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan;
  • penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto;
  • data dan/atau keterangan yang bersumber dari ketetapan dan/atau keputusan di bidang perpajakan dan/atau putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan, yang bersifat inkrah, yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan; dan/atau
  • data dan/atau keterangan yang telah:
  1. diterbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; dan
  2. dibuat berita acara permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat persetujuan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan dan telah ditandatangani Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa, namun pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang telah disetujui oleh Wajib Pajak.