Tindak Lanjut atas SPT Badan Lebih Bayar

Sumber:
Oleh: Rixson Valentine
Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan merupakan dokumen untuk menyajikan perhitungan pajak tahunan yang menjadi kewajiban Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun badan untuk mengisi dan melaporkannya. Tidak jarang hasil dari perhitungan pajak di dalam SPT PPh Tahunan tersebut menyatakan Lebih Bayar (LB) yang berarti hasil jumlah pajak yang telah dibayarkan lebih besar dibanding jumlah pajak yang semestinya dibayar selama satu tahun ke belakang. Lalu atas pernyataan LB pada SPT tersebut menimbulkan pilihan bagaimana kelebihan pajak yang dibayarkan tersebut ingin diperlakukan. Pada SPT PPh Badan 1771 dengan status LB memberikan pilihan "Direstitusikan" atau "Diperhitungkan Dengan Utang Pajak"
Atas pilihan sebagaimana ditunjukkan di atas, maka timbul pertanyaan:
1. Bagaimana prosedur dan risiko perpajakan bagi WP Badan apabila:
a. Atas PPh yang lebih dibayar tersebut ingin direstitusikan oleh WP Badan?
b. Atas PPh yang lebih dibayar tersebut diperhitungkan dengan utang pajak?
2. Apa yang dimaksud dengan Pengembalian Pendahuluan (Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP) khusus Restitusi untuk WP dengan Kriteria tertentu atau WP yang memenuhi persyaratan tertentu, beserta prosedurnya?
Seperti ini pembahasannya:
1. Prosedur dan risiko perpajakan bagi WP Badan adalah sebagai berikut.
a. Apabila ingin direstitusikan oleh WP Badan
Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c, Fiskus akan melakukan pemeriksaan apabila SPT yang dilaporkan Wajib Pajak menyatakan lebih bayar ataupun apabila Wajib Pajak melakukan restitusi tanpa melakukan permohonan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP. Apabila WP Badan melakukan restitusi tanpa melakukan permohonan pengembalian pendahulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP maka Fiskus berhak memeriksa WP Badan dalam jangka waktu sampai dengan 5 tahun setelah saat terutangnya tahun pajak.
Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian paling lama 6 bulan yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada WP Badan sampai dengan tanggal SPHP disampaikan WP Badan.
Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan Jenis Pemeriksaan Kantor, jangka waktu pengujian paling lama 4 bulan yang dihitung sejak tanggal WP Badan datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada WP Badan.
Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan paling lama 2 bulan yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada WP Badan sampai dengan tanggal LHP.
Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Kelebihan pembayaran PPh tersebut setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang dikembalikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterima.
b. Apabila diperhitungkan dengan utang pajak
Pilihan tindak lanjut atas kelebihan pembayaran pajak yang Wajib Pajak nyatakan pada SPT yaitu “Diperhitungkan dengan Utang Pajak” sebenarnya tidak berlaku, karena walaupun Wajib Pajak memilih kolom “Restitusi” maka sebelum dikembalikan kepada Wajib Pajak, Kelebihan Pembayaran Pajak tersebut akan dikurangi dengan utang pajak terlebih dahulu. Dan, jika memilih “Diperhitungkan dengan Utang Pajak”, Kelebihan Pembayaran Pajak tetap akan dikembalikan kepada Wajib Pajak apabila setelah setelah dikurangi dengan utang pajak jumlah tersebut masih tersisa.
Utang Pajak yang dimaksud di atas adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
2. Pengembalian Pendahuluan (Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP) khusus Restitusi untuk WP dengan Kriteria tertentu atau WP yang memenuhi persyaratan tertentu.
Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP tanpa harus melewati proses pemeriksaan, sehingga akan sangat membantu arus kas Wajib Pajak yang bersangkutan. Namun Wajib Pajak tetap akan diperiksa setelah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan. Maka dapat disimpulkan jika menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar tetapi tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluanmaka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan.
Pasal 17C UU KUP
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 17C UU KUP dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran PPh maupun PPN. Wajib Pajak Kriteria Tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tepat waktu dalam menyampaikan SPT:
- Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dengan tepat waktu;
- Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu; dan
- dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam angka 2, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan
- tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya.
b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak:
Yang dimaksud dengan tidak mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran.
c. laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut:
Yang dimaksud dengan Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah adalah laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah yang dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Pasal 17D UU KUP
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.
Wajib Pajak tersebut meliputi:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Prosedur Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP
a. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan paling lambat tanggal 10 Januari.
b. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (Kepala KPP) tempat Wajib Pajak dengan status pusat/induk (ditandai dengan tiga digit terakhir NPWP 000) terdaftar dengan dilampiri:
- rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak; dan
- rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu.
Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha/cabang maka permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP dengan status pusat/induk terdaftar dengan dilampiri:
- rekapitulasi nomor bukti dan tanggal penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak dan untuk setiap tempat kegiatan usaha/cabang; dan
- rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu.
c. mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
d. Wajib Pajak menerima Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SKPPKP.
e. Anda menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Anda pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat/konfirmasi dari Kantor Pajak.
f. Anda menerima salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
g. Kelebihan Pajak ditransfer/dicairkan melalui nomor rekening Wajib Pajak.