Tindak Lanjut atas Hasil SP2DK

Sumber:
Secara umum, fungsi SP2DK adalah bentuk pengawasan kepada Wajib Pajak, bukan sebagai teguran atau pemeriksaan. Dalam pelaksaan P2DK, terdapat 5 tahapan yang dilakukan oleh DJP antara lain penerbitan dan penyampaian SP2DK kepada Wajib Pajak, penerimaan penjelasan dari Wajib Pajak, penelitian atas penjelasan Wajib Pajak, pembahasan dengan Wajib Pajak dan penyusunan laporan hasil P2DK. Laporan P2DK tersebut akan berisikan kesimpulan, rekomendasi tindak lanjut serta keputusan Kepala KPP. Pada umumnya, apabila atas simpulan tidak ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan, direkomendasikan kegiatan P2DK selesai dan diterbitkan SP3DK. Atas simpulan dengan adanya indikasi lain, direkomendasikan sesuai dengan simpulan yang bisa berupa pembetulan SPT atau pengusulan pemeriksaan atau tindak lanjut lainnya.
Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 (SE-05/2022), terdapat beberapa simpulan dan rekomendasi tindak lanjut atas SP2DK untuk dilakukan oleh Wajib Pajak, yaitu:
No. |
Simpulan SP2DK |
Rekomendasi Tindak Lanjut |
1. |
Tidak ditemukan adanya indikasi dan modus ketidakpatuhan |
Dinyatakan kegiatan P2DK telah selesai dan diterbitkan SP3 P2Dk |
2. |
Wajib Pajak tidak ditemukan |
|
3. |
Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia, Wajib Pajak orang pribadi akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau Wajib Pajak Badan telah dibubarkan |
Pengusulan pemeriksaan |
4. |
Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK |
|
5. |
Wajib Pajak menyampaikan penjelasan tidak sesuai dengan hasil penelitian dan/atau tidak bersedia melakukan penyampaian/pembetulan SPT sesuai dengan hasil penelitian |
|
6. |
Wajib pajak menyampaikan penjelasan sesuai dengan hasil penelitian dan/atau bersedia melakukan penyampaian/pembetulan SPT sesuai dengan hasil penelitian |
Pengawasan penyampaian atau pembetulan SPT |
7. |
Wajib Pajak menyampaikan penjelasan yang perlu untuk dilakukan validasi/konfirmasi atas kebenaran/keakuratannya melalui kegiatan penilaian untuk perpajakan |
Pengusulan penilaian untuk tujuan perpajakan |
8. |
Wajib Pajak memiliki data dan/atau status yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya |
Pengusulan perubahan data dan/atau status Wajib Pajak secara jabatan |
9. |
Wajib Pajak terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimilikinya |
Pengusulan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan secara jabatan |
10. |
Ditemukan adanya kesalahan dalam produk hukum berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan |
Pengusulan pembetulan produk hukum secara jabatan |
11. |
Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan, telah dilakukan pemeriksaan, sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, atau sedang dilakukan penyidikan |
Pengusulan untuk dilakukan penerusan data dan/atau keterangan kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan, Unit Pelaksana Bukti Permulaan atau Unit Pelaksana Penyidikan |
12. |
Terdapat data dan/atau keterangan baru dalam Sistem Informasi Pengawasan yang terkait dengan Kertas Kerja Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian yang menjadi dasar penerbitan SP2DK |
Pengusulan pelaksanaan penelitian kepatuhan material ulang |
13. |
Wajib Pajak terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan |
Pengusulan pemeriksaan bukti permulaan |
14. |
Wajib Pajak yang semula merupakan Wajib Pajak lainnya telah ditetapkan menjadi Wajib Pajak strategis dan/atau Wajib Pajak strategis telah dilakukan penelitian satu atau beberapa jenis pajak di tahun berjalan dan SP2DK diterbitkan tidak didasarkan pada pelaksanaan penelitian komprehensif |
Penelitian kepatuhan material ulang secara komprehensif |
15. |
Simpulan lainnya |
Direkomendasikan tindak lanjut lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |