Tiket Bioskop: Apakah Dikenakan Pajak?

Sumber:
Menonton film di bioskop adalah salah satu bentuk hiburan yang sangat populer. Bioskop termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan, yang dikenakan Pajak Daerah sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tiket bioskop dikenakan pajak sebesar 10% sebagai pajak hiburan.
Dengan demikian, tiket bioskop yang sudah dikenakan pajak hiburan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar tidak terjadi pajak berganda (double taxation). Ketentuan ini diatur Pasal 4A Ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang menyatakan bahwa jasa kesenian dan hiburan tidak dikenakan PPN.
Kriteria dan rincian mengenai jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenakan PPN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022. Dalam pasal 5 Ayat (1a) dijelaskan bahwa tontonan film atau bentuk tontonan audiovisual lainnya yang dipertontonkan langsung di lokasi tertentu, seperti bioskop, tidak dikenai PPN.
Bagaimana bila menonton film melalui layanan streaming Over-The-Top (OTT)?
Apabila menonton film melalui layanan streaming di internet atau jaringan elektronik lainnya penonton akan dikenakan PPN bukan pajak hiburan.