Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

Sumber: Freepik
Pemerintah meyakini Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dapat memperkuat transformasi ekonomi nasional ke depannya. Penerbitan PP 28/2025 ini merupakan cerminan dari komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem perizinan usaha. PP 28/2025 ini diharapkan menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.
Terdapat 3 (tiga) terobosan penting dalam PP 28/2025. Pertama, kepastian service level agreement (SLA) dalam penerbitan izin. Nanti, setiap tahapan penerbitan izin mulai dari pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga penerbitan izin memiliki tengat waktu yang jelas. Kedua, pemberlakuan fiktif positif dalam perizinan. Dengan fiktif positif, permohonan izin yang tidak direspon sesuai dengan tengat waktu dalam SLA akan secara otomatis diproses ke tahapan berikutnya. Ketiga, penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri melalui Online Single Submission (OSS) bagi usaha mikro dan kecil.
PP 28/2025 juga turut menegaskan peran OSS dalam memberikan insentif pajak untuk mendukung penanaman modal. Berdasarkan Pasal 188 Ayat (3) PP 28/2025, subsistem fasilitas penanaman modal merupakan salah satu dari 6 subsistem dalam sistem OSS. Sistem OSS terdiri atas:
- subsistem pelayanan informasi;
- subsistem persyaratan dasar;
- subsistem perizinan berusaha;
- subsistem fasilitas penanaman modal;
- subsistem kemitraan; dan
- subsistem Pengawasan.
Diatur dalam Pasal 235 Ayat (1) PP 28/2025, subsistem fasilitas penanaman modal dapat diakses dengan menggunakan hak akses. Fitur yang tersedia pada subsistem fasilitas penanaman modal antara lain:
- pengajuan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
- pengajuan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan listrik untuk kepentingan umum;
- pengajuan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara;
- pengajuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
- pengajuan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
- pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
- pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia; dan/atau
- fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.