Tidak Semua WP OP Dapat Mengajukan Restitusi, Berikut Ketentuannya
Sumber: Magnific
Dalam sistem perpajakan Indonesia, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang SPT Tahunannya berstatus Lebih Bayar memiliki hak untuk mengajukan restitusi. Lebih Bayar adalah kondisi di mana jumlah kredit pajak lebih besar dibandingkan dengan jumlah pajak terutang dalam satu tahun pajak. Namun demikian, tidak semua kondisi lebih bayar tersebut dapat dikembalikan (direstitusi). Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 3/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengaturan lebih lanjut terkait tata cara penyampaian SPT Tahunan serta kondisi tertentu yang menyebabkan lebih bayar tidak dapat direstitusikan.
Merujuk pada Pasal 22 PER 3/PJ/2026, terdapat beberapa kondisi di mana nilai lebih bayar dalam SPT Tahunan Orang Pribadi dengan status Lebih Bayar dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak, sehingga tidak dapat direstitusi, antara lain:
- Nilai lebih bayar dalam SPT tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi DJP;
- Nilai lebih bayar dalam SPT tersebut berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah;
- Nilai lebih bayar dalam SPT Tahunan WP OP yang:
- salah mencantumkan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan;
- salah mencantumkan kredit pajak yang berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak disertai dengan pencantuman penghasilan terkait;
- salah mencantumkan kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai pajak penghasilan tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja;
- merupakan nilai lebih bayar dalam SPT yang disampaikan oleh pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara yang memenuhi ketentuan:
- hanya menerima penghasilan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari penghitungan Pajak Penghasilan terutang menurut WP OP lebih kecil daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 formulir BPA2-Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya.
Sehubungan dengan itu, dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan oleh WP OP terdapat nilai lebih bayar yang dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak, maka:
- tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- tidak ditindaklanjuti dengan penelitian dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
- DJP menerbitkan surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak.