Tidak Semua Sumbangan Bebas Pajak: Batasan Ketat PPN DTP
Sumber: Magnific
Banyak pelaku usaha berpikir: “Berarti semua donasi bebas PPN.” PMK 5/2026 justru sangat restriktif. Ada beberapa kondisi yang membuat fasilitas otomatis batal.
PPN tidak ditanggung pemerintah jika:
- Barang bukan BKP tertentu
- Penyerahan di luar periode
- Tidak dibuat faktur pajak
- Tidak dilaporkan realisasinya
Periode juga sangat spesifik: hanya untuk transaksi 1 Desember 2025 – 28 Februari 2026.
Ini berarti perusahaan yang terlambat menyerahkan barang misalnya Maret 2026 harus membayar PPN sendiri.
Menariknya, ketika fasilitas batal, maka transaksi tersebut kembali diperlakukan normal sebagai penyerahan BKP dan tetap dikenai PPN sesuai ketentuan umum.
Lebih jauh lagi, kantor pajak bahkan dapat menagih PPN apabila ditemukan data bahwa transaksi tidak memenuhi syarat.
Artinya fasilitas pajak ini bukan pembebasan pajak, melainkan subsidi bersyarat. Negara tetap mengawasi.
Dari perspektif compliance, fasilitas pajak sebenarnya meningkatkan risiko pemeriksaan. Karena ketika wajib pajak mengklaim fasilitas, DJP akan memastikan seluruh syarat formal dan material terpenuhi.