Tidak Perlu Repot, Sekarang e-Pbk Resmi Berlaku Secara Nasional!
.jpg)
Sumber:
Berdasarkan Pasal 1 angka 28 PMK 242/PMK.03/2014, Pemindahbukuan (PBK) adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses PBK dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak yang disebabkan oleh beberapa hal yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PMK 242/PMK.03/2014, yaitu:
- Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
- Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
- Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
- Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti PBK oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
- Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti PBK menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
- Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti PBK lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
- Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti PBK lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
- Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Secara konvensional, permohonan PBK harus diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Namun per tanggal 12 Desember 2022, DJP telah meresmikan penggunaan e-Pbk secara nasional. Sebelumnya, implementasi e-Pbk baru dalam tahap uji coba di 10 KPP.
Layanan e-Pbk dapat diakses melalui laman pajak.go.id dan perlu dilakukan aktivasi layanan terlebih dahulu. Layanan e-Pbk ini mencakup 3 jenis PBK. Pertama, PBK pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama. Kedua, PBK atas Surat Setoran Pajak (SSP). Ketiga, PBK untuk semua jenis pajak dan setoran pajak kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak. Sehingga atas ketiga jenis PBK tersebut, Wajib Pajak tidak perlu ke kantor pajak lagi. Cukup dengan melakukan aktivasi fitur e-Pbk. Mudah bukan?
Oleh Andini Margaretta Tarigan | 30 Desember 2022