Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 February 2023

Tidak Perlu Akta Hibah, Hibah Orang Tua Kepada Anak Tetap Bukan Objek Pajak

Hero

Sumber:

Tidak Perlu Akta Hibah, Hibah Orang Tua Kepada Anak Tetap Bukan Objek Pajak

Pasal 2 PMK 90/PMK.03/2020

“(1) Hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Pihak pemberi.

(3) Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang:

  1. hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:
  1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
  2. badan keagamaan;
  3. badan pendidikan;
  4. badan sosial termasuk yayasan;
  5. koperasi; atau
  6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan
  1. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan.”

Berdasarkan aturan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hibah yang diberikan orang tua kepada anak dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan. Selain itu, DJP melalui saluran twitter @kring_pajak pernah menjelaskan bahwa sepajang hibah tersebut memenuhi kriteria PMK 90/PMK.03/2020 maka bukan objek pajak dan tetap dilaporkan di SPT Tahunan bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

DJP juga menegaskan bahwa hibah berupa tanah dan/atau bangunan yang bukan objek pajak penghasilan tidak perlu dibuktikan dengan akta hibah sepanjang terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa hibah yang diberikan memang dari orang tua ke anak dan sah secara hukum.

Sebagai Pihak Pemberi (orang tua), hibah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Namun apabila karena pengalihan harta tersebut terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Pemberi.

Sebagai Pihak Penerima (anak), jika nyata-nyatanya harta yang dihibahkan tersebut sudah dimiliki/ dikuasai, maka Pihak Penerima harus melaporkan kepemilikan harta hibah tersebut di dalam SPT Tahunan.

Oleh Andini Magaretta Tarigan | 22 Februari 2023