Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 November 2024

Tidak Lagi Telat Bayar Pajak dengan Deposit Pajak

Hero

Sumber:

Saat berlakunya sistem Coretax nanti, Wajib Pajak bisa mencegah keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak dengan menggunakan fitur Deposit Pajak. Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak untuk “menyimpan” uang pada sistem yang nantinya dapat digunakan untuk membayar dan menyetor pajak yang terutang secara langsung tanpa transfer atau perantara pihak lain. Pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan fitur Deposit Pajak ini dilakukan melalui pemindahbukuan.

Dalam Pasal 103 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), pengisian Deposit Pajak dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, permohonan Pemindahbukuan, atau permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak.

Apabila Wajib Pajak mengisi Deposit Pajak dengan pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, maka tanggal pengisian Deposit Pajak diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara. Sementara itu, apabila Deposit Pajak diisi dengan permohonan Pemindahbukuan, maka tanggal pengisian Deposit Pajak diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal yang tertera pada Bukti Pemindahbukuan. Terakhir, apabila Deposit Pajak diisi dengan permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.