Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 August 2024

Tidak Bisa Lagi Pakai NPWP 0000 Saat Buat Faktur Pajak

Hero

Sumber:

Dengan diterbitkannya e-Faktur versi 4.0 terbaru yang mencantumkan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), kini pembuatan faktur pajak untuk lawan transaksi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah tidak dapat menggunakan NPWP 0000 lagi.

Jika lawan transaksi merupakan orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) yang tidak memiliki NPWP, maka nomor identitas yang dicantumkan dalam pembuatan faktur pajak adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan mengisi NIK pada faktur pajak, sistem akan secara otomatis melakukan validasi NIK tersebut ketika wajib pajak melakukan upload faktur pajak di aplikasi e-Faktur versi 4.0. Namun, pembuatan faktur pajak dengan 0000, masih dapat digunakan untuk pembuatan faktur pajak dengan lawan transaksi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Sebagai pengingat, faktur pajak berbentuk elektronik wajib diupload dalam aplikasi e-Faktur untuk memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak dan aplikasi e-Faktur terbaru versi 4.0 sudah wajib digunakan mulai tanggal 20 Juli 2024 lalu.