Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 April 2024

Tidak Bisa Dikompensasi, Apabila SPT Tahunan Lebih Bayar

Hero

Sumber:

Status Lebih Bayar pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan muncul karena pembayaran pajak lebih besar daripada pajak yang semestinya terutang. Wajib Pajak Orang Pribadi yang SPT Tahunannya berstatus lebih bayar hanya memiliki opsi restitusi atau pengembalian pajak. Pengembalian kelebihan pajak bisa dilakukan melalui Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang diterbitkan oleh kantor pajak.

Terdapat tiga cara yang bisa ditempuh agar lebih bayar pajak bisa dikembalikan ke Wajib Pajak yaitu sebagai berikut:

  1. Melalui mekanisme restitusi
  2. Pengembalian melalui SKPPKP Pasal 17C, yaitu untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
  3. Pengembalian melalui SKPPKP Pasal 17D, yaitu untuk Wajib Pajak yang memunuhi persyaratan tertentu

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan kelebihan pembayaran dalam SPT Tahunan juga berhak untuk menerima restitusi dipercepat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023. Dalam hal lebih bayar yang disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak melebihi Rp100 juta, PER-5/PJ/2023 memungkinkan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menerima restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) huruf a PER-5/PJ/2023 yang menyatakan, “Dalam hal berdasarkan hasil penelitian….terdapat kelebihan pembayaran pajak, ….. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ….. akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP dengan penerbitan SKPPKP.” Pemberitahuan akan diterbitkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 5 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap. Sementara itu, SKPPKP dari restitusi dipercepat akan terbit maksimal 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap. Restitusi dipercepat diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa didahului pemeriksaan terlebih dahulu. DJP hanya akan melakukan penelitian atas permohonan restitusi dipercepat yang disampaikan.

Tanggal: 04 April 2024