Tidak Ada Lagi Surat Permintaan Nomor Rekening untuk Restitusi

Sumber:
Pemeriksaan pajak dapat terjadi karena beberapa hal, salah satunya dikarenakan pengajuan restitusi pada Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT PPh Badan maupun SPT PPN.
Setelah Wajib Pajak mengajukan permintaan restitusi, pemeriksa akan melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Setelah proses pemeriksaan selesai, pemeriksa akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang sudah dibayarkan ke Wajib Pajak, otoritas pajak membutuhkan nomor rekening Wajib Pajak yang disampaikan lewat surat permintaan nomor rekening dalam negeri. Selanjutnya, Wajib Pajak harus memberitahukan nomor rekening dalam negeri secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari sejak surat permintaan nomor rekening diterima oleh Wajib Pajak.
Namun, dengan adanya coretax DJP, tidak akan ada lagi penerbitan surat permintaan nomor rekening dalam negeri kepada Wajib Pajak. Restitusi atas SPT PPh Badan maupun SPT PPN yang dilakukan melalui coretax DJP akan melakukan validasi nomor rekening yang dimasukkan sebelum Wajib Pajak melakukan permohonan restitusi. Nomor rekening yang divalidasi tersebutlah yang akan menjadi rekening pengembalian uang atas restitusi yang diminta oleh Wajib Pajak. Coretax DJP saat ini masih dikembangkan dan sedang dilakukan pengujian sebelum diimplementasikan secara menyeluruh ke Wajib Pajak.