Tidak Ada Lagi Surat Permintaan Kelengkapan SPT

Sumber: Freepik
Ketentuan penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT atas SPT tidak lengkap sudah tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024. Dalam ketentuan sebelumnya, SPT yang disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, yang tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan (SPT tidak lengkap) akan berujung pada penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT.
Ketentuan penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT atas SPT tidak lengkap juga berlaku terhadap SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu. Saluran tertentu yang dimaksud mengacu pada e-Filing. Hal tersebut diatur dalam Pasal 21D Ayat (1) huruf c PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018. Dalam PMK 81/2024 tidak lagi menyebutkan frasa “penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT” atas SPT tidak lengkap (Pasal 182 – Pasal 190 PMK 81/2024).
Dalam PMK 81/2024 hanya menyebutkan SPT yang disampaikan secara elektronik yang memenuhi ketentuan akan diberikan bukti penerimaan SPT. Pasal ini juga tidak menyebutkan soal prosedur permintaan kelengkapan SPT atas SPT yang tidak lengkap.
Terdapat hal yang perlu diperhatikan dalam Pasal 477 PMK 81/2024 menegaskan ketentuan pengolahan SPT sampai dengan Tahun Pajak 2024 masih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK 243/2024. Dengan demikian, ketentuan pengolahan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 semestinya masih mengacu pada PMK 243/2014. Apabila hasil penelitian menunjukkan SPT tidak dilampiri dokumen atau keterangan yang diharuskan maka KPP akan menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT.