Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 July 2026

Terlanjur Lapor SPT Tahunan Pakai NPPN, Bisa Dibetulkan Untuk Pakai Tarif 0,5% Lagi?

Hero

Sumber: Magnific

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) sebagai aturan terbaru mengenai pajak untuk Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berlaku sejak 22 April 2026 lalu. Namun, untuk memberikan keringanan bagi Wajib Pajak, diatur juga mengenai relaksasi retroaktif (berlaku surut) dalam masa transisi implementasi dari aturan sebelumnya (PP 55/2022) ke aturan terbaru yang dituangkan dalam Pasal II. Salah satu ketentuannya adalah untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berdasarkan ketentuan PP 55/2022 yang jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final berakhir pada Tahun Pajak 2024, dapat dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 20/2026 untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026.

Bagaimana bila Wajib Pajak orang pribadi yang jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final berakhir pada Tahun Pajak 2024 dan omsetnya masih memenuhi syarat di bawah Rp4,8 miliar, terlanjur menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025? Apakah SPT Tahunan tersebut dapat dibetulkan dan Wajib Pajak dapat kembali menggunakan tarif PPh Final 0,5%?

Berdasarkan relaksasi retroaktif yang berlaku dalam implementasi PP 20/2026, pembetulan SPT Tahunan dan penggunaan kembali tarif PPh Final 0,5% dapat dilakukan. Pemberitahuan penggunaan dan pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan NPPN tidak menggugurkan hak Wajib Pajak untuk menggunakan kembali tarif PPh Final 0,5%. Namun, hak tersebut tidak lagi dimiliki apabila Wajib Pajak memilih untuk dikenakan tarif PPh umum berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh.