Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

01 July 2026

Terlanjur Dipotong PPh 23? Bisakah UMKM Mengkreditkannya?

Hero

Sumber: Magnific

Dalam praktik perpajakan, pelaku UMKM kerap menghadapi situasi yang membingungkan: sudah merasa memenuhi kriteria PPh Final 0,5%, tetapi tetap dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% oleh lawan transaksi. Kondisi ini sering terjadi, terutama saat bertransaksi dengan perusahaan besar atau instansi pemerintah.

Lalu muncul pertanyaan penting: apakah pajak yang sudah terlanjur dipotong itu hangus, atau masih bisa dimanfaatkan?

Mengapa UMKM Bisa Dipotong PPh 23?

Beberapa penyebab umum antara lain:

  • Belum memiliki Surat Keterangan (SKet) PP 55/2022, sehingga lawan transaksi menganggap transaksi dikenai pajak umum.
  • Kurangnya pemahaman pihak pemotong, yang memilih “aman” dengan memotong PPh 23.
  • Masalah administrasi atau komunikasi, misalnya SKet sudah ada tetapi tidak disampaikan.

Padahal, jika UMKM sudah memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu, seharusnya dikenai PPh Final 0,5%, bukan PPh 23.

Apakah PPh 23 yang Terlanjur Dipotong Bisa Dikreditkan?

Berdasarkan penjelasan otoritas pajak, apabila Wajib Pajak UMKM terlanjur dipotong PPh 23, maka bukti potong PPh 23 tetap dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan. Artinya, potongan tersebut akan mengurangi pajak terutang dalam perhitungan tahunan. Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan. Jika UMKM hanya memiliki penghasilan yang bersifat final, maka kredit pajak tersebut berpotensi menyebabkan status SPT menjadi lebih bayar.

Tetap Wajib Bayar PPh Final 0,5%

Walaupun sudah dipotong PPh 23, kewajiban UMKM tidak gugur. UMKM tetap harus menyetor PPh Final 0,5% secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku (umumnya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya). Jadi, ada 2 (dua) hal yang berjalan bersamaan; PPh Final tetap dibayar sendiri dan PPh 23 yang dipotong dapat dikreditkan di SPT Tahunan

Bagaimana Jika Terjadi Lebih Bayar?

Jika kredit pajak dari PPh 23 lebih besar dari pajak yang seharusnya dibayar, maka SPT Tahunan akan berstatus lebih bayar dan UMKM dapat mengajukan restitusi (pengembalian pajak) sesuai prosedur.

Cara Mencegah Salah Potong ke Depan

Agar kejadian serupa tidak terulang, UMKM disarankan untuk:

  • Menunjukkan Surat Keterangan PP 55/2022 kepada lawan transaksi sebelum pembayaran;
  • Melakukan koordinasi sejak awal kontrak; dan
  • Memastikan pihak pemotong memahami bahwa transaksi dikenai PPh Final sebesar 0,5%.

Dengan adanya SKet, lawan transaksi seharusnya tidak lagi memotong PPh 23, melainkan menerapkan pajak final sesuai ketentuan.