Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 October 2024

Terlambat Lapor SPT Tahunan, Apa yang Dapat Dilakukan?

Hero

Sumber:

Batas lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah 3 (tiga) bulan setelah Tahun Pajak berakhir, sedangkan untuk Wajib Pajak badan, batas waktu pelaporannya adalah 4 (empat) bulan setelah Tahun Pajak berakhir. Apabila Wajib Pajak orang pribadi terlambat melaporkan SPT Tahunannya, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000. Sedangkan untuk Wajib Pajak badan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000 apabila terlambat melaporkan SPT Tahunannya.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunannya, sebenarnya masih bisa dan wajib melaporkan SPT-nya. Adanya denda keterlambatan atas pelaporan SPT Tahunan tidak membuat Wajib Pajak menjadi tidak perlu melaporkan SPT-nya. Denda tersebut hanya dapat Wajib Pajak bayarkan apabila Wajib Pajak sudah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP terdaftar. Meskipun belum menerima STP dari KPP terdaftar, Wajib Pajak tetap bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan tanpa harus menunggu pembayaran denda terlebih dahulu.

Untuk Wajib Pajak badan, apabila sampai batas waktu pelaporan Wajib Pajak belum bisa menyampaikan SPT-nya, maka akan ada denda menanti. Untuk menghindari sanksi tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu dengan alasan dan kondisi tertentu. Permohonan tersebut wajib disampaikan sebelum jangka waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Adapun batas waktu permohonan perpanjangan penyampaian SPT tersebut adalah paling lama hingga 2 (dua) bulan terhitung sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Sama dengan Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan yang telat atau belum melaporkan SPT Tahunannya sampai batas waktu penyampaian SPT Tahunan akan dikenakan denda yang dapat dibayarkan setelah Wajib Pajak menerima SPT dari KPP terdaftar. Meskipun belum menerima STP dari KPP terdaftar, Wajib Pajak tetap bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan tanpa harus menunggu pembayaran denda terlebih dahulu.

Dalam melakukan kewajiban perpajakan, kepatuhan terhadap batas waktu pembayaran maupun pelaporan pajak adalah kunci utama. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami batas waktu yang berlaku dan memahami langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari keterlambatan tersebut.