Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 March 2026

Terima THR, Siap-Siap Dipotong Pajak!

Hero

Sumber: Freepik

Lebaran adalah salah satu waktu yang ditunggu-tunggu oleh para karyawan. Diberikannya Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan adalah alasannya. Tahun ini, pemerintah telah menetapkan bahwa THR paling lambat diberikan 2 (dua) minggu sebelum hari raya.

 

Bagi karyawan, antusiasme menunggu diberikannya THR ini jangan sampai membuat kita lupa bahwa THR yang diterima nanti akan dipotong pajak, lho, ya! Kenapa demikian?

 

Dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

 

Dari Pasal tersebut jelas bahwa tunjangan, termasuk THR, merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan merupakan objek Pajak Penghasilan. Jadi, THR yang kita terima akan dipotong pajak oleh perusahaan yang perhitungannya menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).