Terima STP Walaupun Tidak Telat Lapor SPT? Apa yang Harus Dilakukan?

Sumber:
Seperti yang telah diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan adalah 31 Maret dan 30 April. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka sesuai dengan aturan pajak yang berlaku, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda telat lapor. Sanksi denda telat lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk wajib pajak badan.
Sanksi denda telat lapor ini nantinya akan disampaikan kepada wajib pajak melalui Surat Tagihan Pajak atau STP. Wajib pajak harus melunasi denda melalui bank persepsi sesuai dengan yang tertera dalam STP dalam waktu 1 (satu) bulan dengan cara membuat kode billingnya terlebih dahulu.
Bagaimana bila wajib pajak menerima STP ketika tidak ada keterlambatan pelaporan SPT Tahunan terjadi?
Hal tersebut bisa saja terjadi karena ketidaktelitian petugas pajak. Namun, wajib pajak tidak perlu khawatir. Pertama-tama, yang bisa dilakukan oleh wajib pajak adalah melakukan konfirmasi ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Siapkan bukti yang mendukung fakta bahwa wajib pajak tidak terlambat dalam melaporkan SPT Tahunannya. Apabila terbukti tidak ada keterlambatan pelaporan, wajib pajak dapat melakukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda tersebut. Permohonan tersebut diajukan dengan menyertakan alasan dan juga bukti pendukung bahwa wajib pajak tidak terlambat melaporkan SPT Tahunannya dan oleh karena itu, pengenaan sanksi administrasi denda merupakan sebuah kekeliruan. Nantinya, pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut akan diproses oleh KPP dan wajib pajak tidak perlu membayar denda tersebut.
Tanggal: 30 April 2024