Terima Penghasilan dari Luar Negeri, Kena Pajak?

Sumber:
Melalui ketentuan Pasal 2 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat dipahami bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri dikenakan pajak atas penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Apabila penghasilan dari luar Indonesia tidak terutang pajak di negara sumber penghasilan, maka atas seluruh penghasilan yang diterima dari luar negeri digabungkan dengan penghasilan yang diterima dari dalam negeri. Penghasilan tersebut terutang pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Apabila penghasilan dari luar Indonesia telah terutang pajak negara sumber penghasilan, maka jumlah pajak yang telah terutang tersebut dapat dijadikan kredit terhadap pajak yang terutang di dalam negeri di tahun pajak yang sama. Besarnya kredit pajak adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan ketentuan pajak di Indonesia.
Pada dasarnya Wajib Pajak Dalam Negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri.