Terima Bukti Lapor Walaupun SPT Tidak Lengkap?

Sumber:
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam peraturan pajak diatur bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam pengisian SPT menurut Pasal 3 ayat 1 UU KUP adalah:
- Benar: benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam penulisan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- Lengkap: memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT;
- Jelas: melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
Setelah melaporkan SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang merupakan bukti administrasi bahwa Wajib Pajak telah melaporkan SPTnya. Lalu, bagaimana bila Wajib Pajak mendapatkan BPE padahal SPT yang dilaporkan merupakan SPT yang tidak lengkap?
PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang tetap mendapatkan BPE, maka SPT tersebut tetap dinyatakan sah menurut ketentuan perpajakan di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan 9 serta penjelasan lebih lanjut pada lampiran I Point B angka 5 pada peraturan tersebut. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang tidak lengkap tersebut dan melaporkannya kembali.
Tanggal: 14 Maret 2024