Terima Bingkisan Hari Raya, Ingat Peraturan Pajak Ini!
.jpeg)
Sumber:
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya banyak perusahaan memberikan bingkisan atau hampers untuk para karyawannya. Bingkisan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dan juga kepedulian perusahaan dalam perayaan atas hari penting keagamaan yang dirayakan oleh karyawannya. Sebagai pengingat, pemerintah mengatur mengenai perlakuan pajak atas pemberian bingkisan hari raya dari perusahaan kepada karyawannya, yaitu lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa pemberian natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja kepada penerima penghasilan merupakan objek pajak bagi penerimanya dan biaya yang dapat menjadi pengurang bagi perusahaan.
Bingkisan hari raya untuk karyawan adalah salah satu bentuk natura. Lalu, apakah bingkisan hari raya tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi karyawan?
Dijelaskan lebih lanjut dalam PMK 66/2023, terdapat batasan tertentu natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, yaitu salah satunya adalah bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Tahun Baru Imlek yang diterima atau diperoleh seluruh pegawai. Jadi, bingkisan hari raya dalam bentuk bahan makanan dan minuman atau makanan dan minuman bukan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi karyawan sepanjang bingkisan tersebut diterima atau diperoleh seluruh pegawai.
Tanggal: 15 Maret 2024