Terdapat Dua Jenis Loket Pelayanan di Kantor Pajak
Saat ini layanan perpajakan dapat diakses secara online, namun terdapat beberapa keperluan administrasi pajak yang tetap harus diselesaikan dengan mendatangi langsung ke kantor pajak. Terdapat 2 (dua) jenis loket layanan yang terseda di kantor pajak, masing-masing memberikan bentuk layanan yang berbeda.
Jenis loket yang pertama, loket helpdesk. Loket ini memberikan layanan terkait dengan konsultasi perpajakan. Di sini, Wajib Pajak bisa menyampaikan pertanyaan apupun yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
Kedua, loket TPT atau Tempat Pelayanan Terpadu. Lewat loket ini, Wajib Pajak bisa mengajukan berbagai permohonan terkait dengan layanan perpajakan. Permohonan yang dimaksud seperti permohonan perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), permohonan cetak ulang NPWP dan lainnya. Petugas TPT harus memberikan layanan kepada Wajib Pajak sampai dengan antrean terakhir.
Dalam hal terjadi Gangguan Teknis, maka:
- Petugas TPT memberitahukan secara lisan kepada Wajib Pajak yang datang ke TPT dan membuat pengumuman tertulis tentang pemberitahuan adanya Gangguan Teknis;
- Petugas TPT menerima setiap permohonan yang memenuhi syarat ketentuan dan memproses permohonan tersebut secara manual serta menerbitkan bukti penerimaan yang penomorannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku; dan
- Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk elektronik (e-SPT) dan/atau membutuhkan layanan elektronik lainnya, maka SPT dan layanan tersebut diproses setelah sistem aplikasi berfungsi kembali.
Dalam hal terjadi Keadaan Darurat, maka:
- Petugas TPT memberitahukan secara lisan dan/atau membuat pengumuman secara tertulis tentang telah terjadinya Keadaan Darurat;
- KPP dapat mencari tempat lain sebagai alternatif untuk tempat pelayanan baru dan segera membuat pengumuman resmi mengenai perpindahan alamat tersebut.
Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2017 mengatur lebih terperinci mengenai layanan perpajakan di kantor pajak. Di loket TPT, sistem antreannya dibagi menjadi 2, yakni antrean untuk penerimaan surat/permohonan dan antrean untuk NPWP atau Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jam pelayanan loket helpdesk dan TPT diatur pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. Perlu dicatat, pemberian layanan di loket TPT tetap diberikan pada jam istirahat.