Terdampak Bencana Alam, Wajib Pajak Bisa Angsur/Tunda Bayar Pajak

Sumber:
Untuk memberikan keringanan untuk wajib pajak, otoritas pajak mengatur mengenai pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Hal ini dapat diajukan oleh wajib pajak yang memiliki kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya, seperti terdampak bencana alam, sehingga wajib pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya dengan menyampaikan permohonan. Ketentuan mengenai syarat pengajuan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak diatur lebih rinci pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
Dalam Pasal 114 Ayat (3), disebutkan bahwa wajib pajak yang mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), harus telah telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir. Selain itu, wajib pajak harus menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan alasan pengajuan permohonan karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur) dan jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran atau jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan. Surat permohonan ini juga harus dilampiri dokumen berupa surat keterangan bahwa wajib pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeur) dari pihak yang berwenang. Pemberian jaminan berupa dokumen aset berwujud yang merupakan milik wajib pajak dan tidak sedang dijadikan jaminan atas utang juga harus dilakukan oleh wajib pajak.
Surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 disampaikan paling lama sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.