Tentang PTKP: Si ‘Penyelamat’ Potongan Gaji

Sumber:
Oleh: Nadya A. Rangkuti
Bagi Anda yang berstatus sebagai pegawai, baik swasta maupun Negeri, tanggal menuju akhir ataupun tanggal awal bulan pasti menjadi tanggal yang ditunggu-tunggu. Yap, itu adalah tanggal gajian, tanggal di mana rekening tabungan Anda diberikan ‘nutrisi’ setelah di-’peras’ isinya untuk kegiatan operasional sehari-hari. Tak lupa, sebagai Wajib Pajak yang patuh, tentu gaji yang Anda terima dari instansi tempat Anda bekerja sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Sedikit atau banyak, itu juga lhoo yang menjadi salah satu pilar kontribusi rakyat untuk pembangunan Negara, betul bukan?
Berbicara mengenai potongan gaji yang Anda terima, Anda juga pasti sudah familiar dengan istilah PTKP, yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak. Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, PTKP ini merupakan jumlah pendapatan/penghasilan Wajib Pajak yang dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 21. Kalau dalam penghitungannya, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan bruto Wajib Pajak. Biasanya kalau Anda menerima slip gaji, pada slip gaji Anda juga akan tertera PTKP dari penghasilan Anda. Konon katanya, ada yang mengartikan bahwa PTKP itu merupakan besaran pengeluaran atau konsumsi minimal rata-rata Wajib Pajak setiap bulannya, sehingga oleh Pemerintah Indonesia ditentukan ambang batas penghasilan minimal yang dibebaskan dari pemotongan pajak.
Sedari perubahannya sejak pertama ditetapkan, PTKP telah mengalami kenaikan beberapa kali mengikuti dengan kenaikan nilai uang, pertumbuhan dan perkembangan kondisi ekonomi, dan juga upah minimum regional maupun nasional. Jadi paham dong, mengapa banyak orang yang senang setiap kali Pemerintah menaikkan upah minimum regional dan menaikkan ambang batas PTKP ini? He he he he…. Lumayan untuk menabung dan beli kopi kekinian. Itulah mengapa, PTKP ini seolah menjadi ‘penyelamat’ potongan gaji, guys!
Berdasarkan ketentuan yang terakhir, yaitu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP, ditetapkan sebagai berikut:
Besaran PTKP |
Keterangan |
Rp54.000.000 |
untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi (penerima penghasilan) |
Rp4.500.000 |
tambahan untuk status Kawin |
Rp54.000.000 |
tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung suami |
Rp4.500.000 |
tambahan untuk tanggungan (anak, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus) – maks. 3 orang tanggungan |
Jadi, berdasarkan informasi dalam tabel di atas, jika penghasilan Anda hingga Rp4.500.000,00 per bulan, Anda dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 21. Jika melebihi dan setelah dikurangi PTKP dan biaya jabatan lainnya masih ada di atas Rp4.500.000,00 maka penghasilan Anda harus dipotong PPh Pasal 21 sesuai tarif progresifnya. Untuk gampangnya, berikut tabel ringkasan besaran PTKP berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan yang lazim dijumpai di lapangan.
Status |
Keterangan |
Besaran PTKP |
TK/0 – Tidak Kawin |
Wajib Pajak tidak kawin dan tanpa tanggungan |
Rp54.000.000 |
TK/1 – Tidak Kawin, Satu Tanggungan |
Wajib Pajak tidak kawin dan 1 tanggungan |
Rp58.500.000 |
TK/2 – Tidak Kawin, Dua Tanggungan |
Wajib Pajak tidak kawin dan 2 tanggungan |
Rp63.000.000 |
TK/3 – Tidak Kawin, Tiga Tanggungan |
Wajib Pajak tidak kawin dan 3 tanggungan |
Rp67.500.000 |
K/0 – Kawin, Tanpa Tanggungan |
Wajib Pajak kawin, dan tanpa tanggungam |
Rp58.500.000 |
K/1 – Kawin, Satu Tanggungan |
Wajib Pajak kawin dan 1 tanggungan |
Rp63.000.000 |
K/2 – Kawin, Dua Tanggungan |
Wajib Pajak kawin dan 2 tanggungan |
Rp67.500.000 |
K/3 – Kawin, Tiga Tanggungan |
Wajib Pajak kawin dan 3 tanggungan |
Rp72.000.000 |
K/I/0 – Kawin, Penghasilan Istri Gabung Suami |
Wajib Pajak kawin dan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami |
Rp108.000.000 |
K/I/1 – Kawin, Penghasilan Istri Gabung Suami + Satu Tanggungan |
Wajib Pajak kawin dan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami + 1 tanggungan |
Rp112.500.000 |
K/I/2 – Kawin, Penghasilan Istri Gabung Suami + Dua Tanggungan |
Wajib Pajak kawin dan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami + 2 tanggungan |
Rp117.000.000 |
K/I/3 – Kawin, Penghasilan Istri Gabung Suami + Tiga Tanggungan |
Wajib Pajak kawin dan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami + 3 tanggungan |
Rp121.500.000 |
Tapi perlu diingat juga ya, PTKP itu sepanjang tahun besarannya sama ya, guys! Cara menentukannya adalah sesederhana status perkawinan dan jumlah tanggungan Anda. Penentuan PTKP tiap tahunnya adalah status perkawinan dan jumlah tanggungan per 1 Januari tahun bersangkutan. Misal, di tahun pajak 2018 per 1 Januari 2018 Anda adalah pegawai berstatus Kawin tanpa tanggungan (K/0), lalu di pertengahan tahun 2018 anak Anda lahir. Hal itu tidak kemudian menjadikan PTKP Anda langsung berubah di sisa tahun 2018 tersebut menjadi K/1. Status PTKP Anda akan berubah menjadi K/1 nanti di awal tahun 2019 dan seterusnya. Jadi, besaran PTKP untuk suatu tahun dari Januari sampai dengan Desember di suatu tahun, selalu sama. Jangan sampai salah ya.