Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 August 2023

Tempat yang Tidak Dapat Dipilih oleh PKP untuk Pemusatan PPN

Hero

Sumber:

Pada pasal 2 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 11/PJ/2020 Tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang (PER-11/2020), tempat yang dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang merupakan tempat PPN Terutang di mana pengusaha di tempat itu telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selanjutnya, pada Pasal 2 Ayat (4) menyebutkan tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat PPN Terutang di mana pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.

Terdapat beberapa tempat yang tidak dapat dipilih PKP sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang atau Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan antara lain berada di tempat penimbunan berikat termasuk di dalamnya kawasan berikat.

Lalu, berada di kawasan ekonomi khusus; berada di kawasan bebas; berada di kawasan berfasilitas lainnya, tempat yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor; dan/atau memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan.

Tempat PPN Terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

Tempat PPN Terutang adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang menjadi tempat PPN terutang. Sementara itu, Tempat Pemusatan PPN Terutang adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN teutang.