Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi
Sumber: Magnific
Dalam Pasal 10 PER 7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dikelaskan secara rinci dimana tempat pendaftaran Wajib Pajak, sesuai dengan kategorinya. Pada artikel kali ini akan dibahas tempat pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi.
Wajib Pajak Orang Pribadi: wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi. Tempat tinggal di sini ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yaitu:
- tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya;
- tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut:
- mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a di 2 (dua) tempat atau lebih; atau
- tidak mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
- tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat ditentukan.
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi: wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan. Tempat tinggal di sini ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yaitu:
- tempat tinggal tetap Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan beserta keluarganya sebelum meninggal dunia; atau
- tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada, dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut:
- mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a di 2 (dua) tempat atau lebih; atau
- tidak mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a.